Home / Advertorial / Berita Terkini / News / Pemkab Tanah Bumbu / Politik

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:10 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Perda Bantuan Keuangan Partai Politik

BATULICIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik. Bertempat di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (3/12).

Sosialisasi menghadirkan pengurus partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat.

Mewakili Bupati Zairullah Azhar, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana membuka secara resmi sosialisasi tersebut.

Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukannya.

“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga : Bakesbangpol Tanah Bumbu Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan

Sementara itu, Staf Ahli Bupati, Putu Wisnu Wardhana mengatakan dengan momentum penting ini, kita semua terus berupaya untuk bekerja dan berdoa dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan daerah kita.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat dari undang- undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.

“Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” jelasnya.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Wisnu juga menegaskan dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan Peraturan Daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

Hasnur Group kembali Meraih Penghargaan Nasional di TOP CSR Awards 2026

Advertorial

Supianor Dorong Pengembangan Wisata untuk Perkuat UMKM

Banjarmasin

Muhidin-Hasnur Dapat Dukungan Penuh dari Relawan Gerakan Indonesia Muda

Advertorial

Balangan Gelar RDPU Bahas Kelangkaan Solar Subsidi, Sepakati Pembentukan Tim Terpadu

Advertorial

Pemkab Barito Kuala Gelar Rapat Evaluasi dan Strategi Penataan Kota 2025

Advertorial

Optimis Majukan Literasi di Bumi Bersujud, Dispersip Tanbu Event Jelajah Literasi 2024

Advertorial

Tips PLN Amankan Listrik Rumah Agar Mudik Tenang dan Nyaman
Bupati Balangan Hadiri Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Balangan Tahun Anggaran (TA) 2023. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Bupati Balangan Hadiri Rapat Paripurna: SDM Masih Jadi Kendala