Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD

Rapat paripurna penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Foto: Istimewa)

Rapat paripurna penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Foto: Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddn dan hadir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana.

Dalam pemaparannya, Wisnu mengatakan perubahan perda diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum serta sinkronisasi aturan di daerah.

Beberapa substansi yang diatur dalam perubahan perda tersebut meliputi masa jabatan anggota BPD, batas maksimal periode jabatan, penguatan jaminan sosial, pemberian tunjangan purnatugas, serta penegasan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Menurut Wisnu, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menyalurkan aspirasi masyarakat, lembaga tersebut juga menjadi mitra pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa dan pelaksanaan fungsi pengawasan.

“Dalam pembahasan raperda ini tentu masih diperlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari seluruh anggota dewan,” ujarnya.

Baca Juga : Pelatihan Bahasa Mandarin 2026 Resmi Dibuka, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

Ia berharap regulasi yang disusun dapat memperkuat kinerja BPD sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Setelah mendengarkan penjelasan pihak eksekutif, DPRD Tanah Bumbu menerima penyampaian raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, mengatakan pembahasan akan dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya. (adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota Komisi I DPRD Balangan, Rusdin Barhiwan Sosialisasi 2 Buhan Raperda

Advertorial

Gerak Cepat PLN Tangani Gangguan Isolator Putus di Jaringan Transmisi Parit Baru – Senggiring

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Safari Ramadan di Kecamatan Kelumpang Barat

Advertorial

Syamsudinor Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Pemenang Pilkada Balangan Tahun 2024

Advertorial

Airlangga Hartarto Ingatkan Kepala Daerah Soal Target Pertumbuhan Ekonomi 8%, Begini Tanggapan Bupati Tanbu

Advertorial

Bupati Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Advertorial

Usai Teken MoU, Sekda Berharap Kotabaru Mendapat Opini Terbaik

Advertorial

Peringati Jasa Pendiri Kota, Pemko Ziarah ke Makam Sultan Suriansyah