Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD

Rapat paripurna penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Foto: Istimewa)

Rapat paripurna penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Foto: Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddn dan hadir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana.

Dalam pemaparannya, Wisnu mengatakan perubahan perda diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum serta sinkronisasi aturan di daerah.

Beberapa substansi yang diatur dalam perubahan perda tersebut meliputi masa jabatan anggota BPD, batas maksimal periode jabatan, penguatan jaminan sosial, pemberian tunjangan purnatugas, serta penegasan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Menurut Wisnu, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menyalurkan aspirasi masyarakat, lembaga tersebut juga menjadi mitra pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa dan pelaksanaan fungsi pengawasan.

“Dalam pembahasan raperda ini tentu masih diperlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari seluruh anggota dewan,” ujarnya.

Baca Juga : Pelatihan Bahasa Mandarin 2026 Resmi Dibuka, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing Global

Ia berharap regulasi yang disusun dapat memperkuat kinerja BPD sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Setelah mendengarkan penjelasan pihak eksekutif, DPRD Tanah Bumbu menerima penyampaian raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, mengatakan pembahasan akan dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya. (adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Hadir Diacara Safari Ramadan Wakil Bupati Kotabaru

Advertorial

Semangat Sumpah Pemuda, PLN UP2B Kalbar Salurkan Bantuan Sembako di Hari Jadi Kota Pontianak ke-254

Advertorial

Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026

Advertorial

Rakor Bersama Mentan RI, Bupati Andi Rudi Latif: Tanah Bumbu Siap Jalankan Program Revitalisasi Cetak Sawah

Advertorial

DLH Tanah Bumbu Dorong Budaya Bersih Lewat Program “Satu Kantor Satu Pengelolaan Sampah

Advertorial

PLN Jaga Kesetabilan Listrik Malam Tahun Baru 2024 di Kalimantan Barat dengan Pemantauan Insentif

Advertorial

Pemkab Kotabaru Lakukan Penandatanganan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Kalsel

Advertorial

Kenalkan Musik Jazz ke Masyarakat, Pemkab Kotabaru Gelar BBKJF 2024