KOTABARU, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru teken perjanjian kerjasama penandatangan Memorandum Of Understunding (MoU) bersama Pengadilan Negeri Kotabaru bidang Pelayanan Publik.
Acara MoU berlangsung di Ruang Kerja Bupati, dihadiri Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar dan Sekretaris Daerah H Said Akhmad, Kamis ( 19/01/2023).
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk Sinergi dalam layanan produk penetapan dan Surat Keterangan Pengadilan sistem kependudukan.
Bupati H Sayed Jafar menyampaikan keterangan tentang kerjasama ini, mengatakan, Pemkab Kotabaru mengapresiasi kesepakatan bersama tentang pelayanan publik agar masyarakat lebih mengetahui cara mengurus surat kependudukan yang tidak melanggar hukum.
“Di sini Pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar nantinya tidak terjadi kesalahan,” tutur Sayed Jafar.
Baca Juga : Resmikan Rumah Sakit Sengayam, Bupati Kotabaru: Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Bupati menambahkan, kesepakatan bersama ini yaitu mewujudkan Whole of Government (WoG), yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama, dalam hal ini khususnya.
Selain itu menurut Sayed Jafar, fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat khususnya bagi masyarakat Kotabaru.
Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang sudah berlangsung sinegritas selama ini yang bergabung diwilayah hukum kotabaru.
Dengan adanya penandatangan MoU ini semoga bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan contohnya membuat pembuatan akta kelahiran, ganti nama dan lainya.
“Diketahui bersama, saat ini untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah pindah dalam mengurus berkas, di sini pengadilan dan memberikan kemudahkan ke dinas cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke dinas terkait, kata Ketua Pengadilan Kotabaru,” ungkap Danang Utaryo.
Turun hadir diacara penandatangan ini, yakni Sekretatis Daerah, Assiten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat, Kepala SKPD, dan Pengadilan Negeri.(rud)