Home / Berita Terkini / Nasional / News / Politik

Rabu, 24 April 2024 - 13:30 WIB

Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran. (Foto : Istimewa)

Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai menang di Pilpres 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

Penetapan itu juga dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029,” kata Hasyim.

Baca juga : Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pimpin Kesiapan Keandalan Listrik Masa Lebaran 2024

Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara rivalnya, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, serta capres-cawapres nomor 1 Anies-Muhaimin.

Adapun penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam gugatannya, kubu Anies dan Ganjar ingin MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, kedua kubu juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Setelah melalui proses pengkajian cukup panjang, hasil dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 01 dan 03.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Dengan demikian, KPU bisa menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah itu, Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Mereka akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden hingga 2029.(ran)

Sumber : cnnindonesia.com

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Basarnas Rilis Kronologi KM Virgo Transport 8: Terbalik Usai Dihantam Ombak Besar

Advertorial

Tutup MTQ Kabupaten Kotabaru Ke-54, Bupati Sayed Jafar Berikan Bonus Umroh

Banjarmasin

Hasnur Group kembali Salurkan Bantuan untuk Ponpes RAKHA Amuntai, Perwakilan Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Advertorial

Jambore Saka Bakti Husada di Tanah Bumbu Berlangsung Meriah

Advertorial

Ribuan Pelamar PPPK Tanah Bumbu Lengkapi Berkas SKCK

Advertorial

Peringati Harhubnas 2024, Tanbu Gelar Baksos Donor Darah

Advertorial

Apresiasi Peringatan HUT KORPRI di Balangan, Hanil Tamjid: Peran ASN Sangat Vital!

Banjarmasin

PLN Indonesia Power UBP Barito Raih 3 Penghargaan Proper Biru Atas Ketaatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup