Home / Berita Terkini / Nasional / News / Politik

Rabu, 24 April 2024 - 13:30 WIB

Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran. (Foto : Istimewa)

Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai menang di Pilpres 2024.

Penetapan itu dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

Penetapan itu juga dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029,” kata Hasyim.

Baca juga : Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pimpin Kesiapan Keandalan Listrik Masa Lebaran 2024

Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara rivalnya, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, serta capres-cawapres nomor 1 Anies-Muhaimin.

Adapun penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam gugatannya, kubu Anies dan Ganjar ingin MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, kedua kubu juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Setelah melalui proses pengkajian cukup panjang, hasil dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 01 dan 03.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Dengan demikian, KPU bisa menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Setelah itu, Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Mereka akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden hingga 2029.(ran)

Sumber : cnnindonesia.com

Share :

Baca Juga

Bola & Sports

Pesta Gol ke Gawang Brunei Timnas Indonesia Berpeluang Lolos ke Putaran ke 2

Banjarmasin

Nobatkan Putra Putri Sasirangan 2024, Muda Mudi Banjarmasin Kian Bangga Budaya Lokal

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Sampaikan Poin Penting Dalam Penyusunan RPJPD 2025-2045

News

Sepekan Lagi TV Analog “Disuntik Mati” untuk Wilayah Banjarmasin, Bali dan Pelembang

Advertorial

Gunakan Teknologi Paling Canggih, Efisien dan Ramah Lingkungan, PLN Operasikan PLTGU Tambak Lorok 779 MW

Nasional

Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan

Banjarmasin

10 Jam Dicari, Warga Batola Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Martapura

Bola & Sports

Melalui Drama Adu Penalti, Tim PON Sepakbola Kalsel Melaju ke Babak Semi Final