Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:51 WIB

Satpol PP Tanah Bumbu Perketat Aktifitas THM di Desa Sarigadung

BATULICIN, wasaka.id – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu memperketat aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanah Bumbu melakukan penyisiran intensif pada Rabu (14/1) sebagai langkah awal sebelum pendirian pos pengawasan terpadu di kawasan tersebut.

Operasi tersebut menyasar sedikitnya delapan lokasi yang sebelumnya masuk dalam daftar pengawasan dan diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik prostitusi terselubung. Petugas menyisir satu per satu bangunan yang selama ini kerap dikeluhkan warga.

Hasilnya, sebagian besar lokasi diketahui sudah tidak beroperasi secara terbuka. Namun, aparat menemukan adanya aktivitas tersisa yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi, terutama pada dini hari. Keberadaan aktivitas itu terungkap dari laporan rutin ketua RT yang melakukan patroli lingkungan.

Petugas mendapati modus operandi yang terbilang rapi, yakni menutup akses bagian depan bangunan, sementara pengunjung diarahkan masuk melalui jalur belakang yang tersamarkan.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Dukung Turnamen Futsal Stikes Cup 2026, Bupati Andi Rudi Latif: Wadah Prestasi dan Sportivitas Anak Muda Tanah Bumbu

Dalam penyisiran tersebut, aparat menemukan dua lokasi yang masih dihuni sejumlah perempuan. Dari dalam ruangan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman keras bekas serta alat kontrasepsi yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan.

Perempuan yang berada di lokasi mengaku berprofesi sebagai pemandu lagu. Proses penertiban sempat berlangsung alot karena mereka menyampaikan keberatan untuk segera meninggalkan tempat tersebut. Alasannya, mereka belum memiliki tempat tinggal pengganti dan masih menyewa kamar di lokasi dengan biaya ratusan ribu rupiah per bulan.

Menanggapi kondisi tersebut, petugas memberikan tenggat waktu hingga 20 Januari agar seluruh penghuni mengosongkan bangunan secara mandiri. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pendekatan persuasif sebelum tindakan tegas dilakukan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan pembinaan dan pengawasan. Namun, jika pelanggaran terus berulang, penindakan lanjutan hingga pembongkaran bangunan tidak akan dikesampingkan.

Sementara itu, Kepala Desa Sarigadung, Kaspul Anwar, menyatakan dukungannya terhadap rencana pendirian pos pengawasan terpadu. Ia menilai keberadaan pos tersebut penting untuk menepis anggapan bahwa pemerintah desa membiarkan aktivitas THM ilegal berlangsung, terlebih laporan aktivitas hingga dini hari masih kerap diterima.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

MTQ XIX Balangan Resmi Digelar, 357 Peserta Berlaga pada 28 Cabang Lomba

Advertorial

Pemkab Kotabaru Melalui Bapperida Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD

Advertorial

Bupati Barito Kuala Hadiri Syukuran dan Press Conference Film “Pirunduk”
Penandatangan Hibah Pembangunan Mess Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Pemkab Kotabaru Hibahkan Lahan Pembangunan Mess Pengadilan Negeri

Advertorial

Di KTT COP27 PLN Paparkan Strategi Pembiayaan Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

Advertorial

Ahmad Fauzi Gelar Reses di Desa Lok Batu

Advertorial

Dispersip Kotabaru Gelar Sosialisasi Peningkatan Kearsipan Daerah

Advertorial

Pemkab Kotabaru Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Festival Gebyar Ramadan