KOTABARU, wasaka.id – Komisi 3 DPRD Kotabaru belum lama tadi melakunan rapat kerja (Raker) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotabaru berlangsung di ruang rapat Komisi 3.
Rapat kerja bersama mitra, Komisi 3 fokus membahas soal regulasi kebijakan rujukan pasien emergency.
Selain membahas terkait pengrekrutan nakes atau tenaga kesehatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.
Hal itu dikatakan, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Kotabaru Rahmad kepada media di Kotabaru.
Dalam rapat kerjanya, Rahmad mengulik terkait pelayanan kesehatan sebelumnya di rumah sakit Kotabaru dengan menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
“Masih ada, baru aja,” ujar Rahmad saat rapat kerja bersama pihak Dinkes Kotabaru.
Baca Juga : Anggota DPRD Kotabaru, M Zaini Berharap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Maksimal Terbantu dengan Program UHC
Diketahui, untuk pelayanan kesehatan masyarakat sebelumnya menggunakan SKTM. Namun sekarang lebih mudah, sejak diterapkan program Universal Health Coverage (UHC) masyarakat memiliki KTP Kotabaru secara otomatis dimasukan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Saat rapat kerja Rahmad juga menekankan Memorandum of Understanding (MoU) terkait UHC, selama masyarakat beridentitas Kotabaru diberikan pelayanan paling utama.
“Administrasi nomor sekian, itu saya setuju,” sambung Rahmad.
“Tolong nanti dibuka ya, dibuatkan dan itu bisa dijadikan pegangan sebagai anggota komisi. Supaya menyampaikan ke masyarakat enak,” tutup Rahmad.(adv/rez)














