SURABAYA, wasaka.id – Kasus video porno kebaya merah yang sempat viral di dunia maya ternyata belum siap untuk disidangkan lantaran berkas perkaranya belum lengkap.
Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasi Penkum Kejati Jatim), Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara kasus itu statusnya masih P18, yatu belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca Juga : Video Mesum Kebaya Merah Berlalu, Muncul Lagi Wanita Berkebaya Hijau
“Berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik Polda Jatim dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil,” kata Fathur, Sabtu (4/2).
Saat ini polisi menjerat tiga orang tersangka, masing-masing berinisial CZ. ACS, dan AH. Kejati Jatim pertama kali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP perkara itu pada 9 November 2022. Setelah itu menerima pelimpahan berkas perkara tahap I atas nama tiga tersangka pada 13 Januari 2023.
Masing-masing tersangka CZ, ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Fathur Kepala Kejati Jatim Amiati saat itu menunjuk dua jaksa penuntut umum untuk meneliti berkas perkaranya selama 14 hari.
“Berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polda Jatim pada 19 Januari lalu. Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Fathur.(nas)
Sumber : JPNN/Antara