Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi PP 28 Tahun 2025, Tekankan Pentingnya Izin Lingkungan dan PBG dalam Pembangunan Berkelanjutan

Sosialisasi Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. (Foto: Istimewa)

Sosialisasi Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. (Foto: Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan Sosialisasi Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, Kamis (9/10/2025), di Ruang Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin.

Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tersebut.

Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais menegaskan bahwa isu lingkungan hidup dan bangunan gedung kini menjadi perhatian nasional dan global, dan PP 28/2025 hadir sebagai upaya pemerintah memperkuat sistem perizinan berbasis risiko yang lebih terintegrasi.

“Perizinan lingkungan dan PBG bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen kita terhadap pembangunan nasional yang aman dan berkelanjutan. Mari kita wujudkan pembangunan yang ramah lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga : Diskominfo SP Tanah Bumbu Buka Seleksi Tenaga Ahli Pusat Data

Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, serta diikuti oleh 43 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, pemangku kepentingan, perwakilan OPD, Camat, dan undangan lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, dalam laporannya menyampaikan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta memperkuat perlindungan terhadap pembangunan gedung dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pemahaman menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi ini dapat diimplementasikan dengan efektif di daerah,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memahami mekanisme dan kewajiban dalam pengurusan izin lingkungan dan PBG, guna menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik dan berwawasan lingkungan. (adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gandeng APJI, UMKM Binaan PLN Inisiasi Pelatihan Tata Boga di Banjarbaru

Advertorial

Siapkan Roadmap Masa Depan, Pemkab Tanbu Gelar Ekspose PJPK 2025-2029

Advertorial

Nur Fariani Berharap Bisa Mensejahterakan Guru dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Advertorial

Yamin Lantik Eselon II, Fungsional, dan Kepala Sekolah, Dorong Kinerja dan Disiplin Aparatur

Advertorial

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

Advertorial

Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Hadirkan Kepastian Hukum dan Pemerataan Pembangunan

Advertorial

PLN Pastikan Pasokan Listrik di Gardu Induk Seberang Barito Semakin Andal

Advertorial

Pemkab Balangan Sampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah