Home / Advertorial / Kesehatan / Kotabaru

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:34 WIB

Tegas! Bupati Kotabaru Keluarkan Edaran Kawasan Tanpa Rokok

KOTABARU, wasaka.id – Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada tujuh zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD, dan instansi vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok diluar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, menjelaskan, Surat Edaran Bupati Kotabaru Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, dimana dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1),” jelasnya, Jumat (9/5).

Baca Juga : Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Kotabaru Jalin Kerjasama Dengan RS Ulin Banjarmasin

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, bagi pelanggar akan didenda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atau kurungan enam bulan lamanya.

“Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk sanksi merokok berupa denda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 500 (lima ratus ribu rupiah),” tutupnya.

Mewujudkan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat didukung masyarakat dan ikut berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program KTR akan berjalan dengan baik.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

AA Baik Komitmen Sediakan Bantuan Ambulans di Tiap Kelurahan dan Alkah Gratis Bagi Warga Tak Mampu

Advertorial

Meriahkan Harjad Banjarmasin ke 497, Ibnu Sina Buka Kejuaraan Sepakbola Antar SMP Sederajat

Advertorial

Lanjutkan Safari Ramadan, Bupati Kotabaru Serahkan Bantuan di Kecamatan Pulau Laut Sigam

Advertorial

Peringati Hari Buruh Nasional 2024, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua Banjarbaru

Advertorial

Pacu Roda Ekonomi KWT Citra Lestari, Srikandi PLN Salurkan Bantuan Bioflok dan Budikdamber

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Gelar FGD Kewaspadaan Dini Penanganan Konflik Sosial

Advertorial

Kampung Siaga Bencana: Pilar Ketangguhan Masyarakat

Advertorial

Pastikan pasokan listrik Ramadan 1446 H andal, PLN Gelar Rapat Koordinasi Sistem Kalimantan