BANJARMASIN, wasaka.id – Bawaslu Kalsel telusuri dugaan pelanggaran praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legistaltif di Banjarmasin.
“Infonya yang kami terima saat kegiatan kampanye bagi-bagi sembako, dan masih ditelusuri,” beber Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.
Ditanya caleg yang diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang tersebut, Aries belum bisa menyampaikan karena masih bentuk dugaan yang akan ditelusuri oleh pihaknya.
Namun kata dia, temuan dugaan praktik politik uang tersebut menjadi atensi peserta pemilu untuk mentaati ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan auturan dijelaskan Aries, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan, yaitu berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan kota.
Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.(ran)