BANJARMASIN, wasaka.id – Pemerintah Kota Banjarmasin berkoordinasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI terkait terbitnya Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Langkah tepat ini merupakan antisipasi Pemerintah Banjarmasin agar dalam pelaksanaan penggunaan anggaran belanja daerah di tahun tersebut tidak lepas jalur yang sudah ditentukan.
Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor menyampaikan, Permendagri yang baru dikeluarkan pemerintah pusat ini memang ada perbedaan dengan Permendagri terdahulunya.
Point yang tercantum dalam Permendagri yang baru, disampiakan Arifin Noor, intinya bagaimana pendapatan daerah Banjarmasin nantinya bisa dibelanjakan sesuai dengan visi misi pemerintah kota.
Selain itu kata dia, adanya nomenklatur baru tersebut, pembelanjaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan masyarakat.
“Peraturan ini harus disosialisasikan, sehingga dapat diketahui apakah dari presisi perencanaan sudah bagus atau tidak, kalau tidak bagus ya harus kita koreksi dulu,” ujarnya.
Baca Juga : Pekan Raya Banjarmasin Diharapkan Jadi Kebangkitan Ekonomi dan Pelaku UMKM di Banjarmasin
Disela-sela kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penyamakan persepsi dan penambahan wawasan Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Anggota DPRD Banjarmasin, di Ball Room Hotel Maia, Jakarta, Jumat (03/11).
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, ke depannya tidak terjadi permasalahan dalam hal penyusunan hingga penggunaan APBD.
“Jadi nantinya jangan sampai ribut baru diperbaiki. Kita harap dengan adanya sosialisasi kegiatan ini nantinya para pengguna anggaran lebih kreatif, lebih mengetahui apa yang diperbolehkan dan hal apa yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Baca Juga : Walikota Banjarmasin Serahkan BCSR ke Sejumlah Ormas
Sementara itu, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut berkaitan dengan Permendagri 15 tahun 2023.
Diungkapkannya, koordinasi dengan pihak Kemendagri ini menjadi sangat penting mengingat hasil dari rapat tersebut akan digunakan untuk penyusunan Perda APBD 2024, dimana semua point di dalam Perda tersebut harus diselaraskan dengan Permendagri 15 tahun 2023.
“Ini adalah pedoman dalam penyusunan APBD 2024. Kami harus menyelaraskan antara program APBD 2024 berdasarkan pedoman tersebut (Permendagri 15 tahun 2023-red), sehingga arah dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan koridor,” ungkapnya.
Baca Juga : Walikota Akan Delegasikan Sebagian Kewenangannya kepada Camat dan Lurah
Penyelerasan dalam Perda APBD 2024 tersebut, lanjut Edy lagi, selain yang sudah tercatat dalam capaian program nasional dan program pemerintah provinsi, tetapi juga sampai ke dalam Renstra, serta visi dan misi pemerintah kota.
Sehingga program pembangunan yang akan dilaksanakan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Jadi kegiatan kita menyamakan persepsi itu terkait dengan penyusunan APBD 2024,” pungkasnya.(mei)