PARINGIN, wasaka.id – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Balangan, Rusdin Barhiwan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Memasuki awal April, kita melakukan sosialisasi dengan mengundang beberapa pelaku usaha masyarakat tentang Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” ujar wakil rakyat Balangan, Rusdin Barhiwan, Kamis (4/4).
Sosialisasi juga sekaligus buka puasa bersama dengan mempererat tali silaturahmi saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah.
“Bertepatan bulan suci Ramadan 1445 H, acara dirangkai dengan buka puasa bersama. Untuk mengambil keberkahan di bulan yang suci,” tambah Rusdin.
Baca Juga : Semarakkan Pasar Ramadan, Sri Huryati Hadi: Bentuk Komitmen DPRD Balangan Dukung UMKM
Rusdin berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya pelaku usaha, dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait perizinan berusaha di Kabupaten Balangan.
“Semoga kita senantiasa mampu mengisi di sisa bulan Ramadhan ini dengan meningkatkan ibadah dan nilai kebaikan,” pungkas Rusdin.(jaw)