BANJARMASIN, wasaka.id – Pemerintah Kota Banjarmasin berencana menerapkan aturan yang mana sebagian kewenangan Walikota akan diserahkan kepada para Camat dan Lurah.
Terkait hal ini, Camat Banjarmasin Barat, Ibnu Sabil menjelaskan, kewenangan yang akan didelegasikan Walikota Banjarmasin tersebut terkait pengelolaan anggaran dana kelurahan.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024 nanti para Camat dan Lurah diberikan keleluasan mempergunakan anggaran untuk keperluan pemberdayaan masyarakat.
“Jadi sebagian kewenangan dari Walikota itu untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh kelurahan dengan menggunakan dana kelurahan. Fungsinya untuk pemberdayaan masyarakat seperti, kegiatan karang taruna, kader PKK maupun kegiatan di RT dan RW,” jelas Ibnu Sabil.
Baca Juga : Pemko dan Kejari Banjarmasin Teken MoU Soal Penegakan Hukum
Selain utu dia juga menyampaikan bahwa rencana anggaran yang akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat tersebut, akan dimasukan ke dalam sistem keuangan Pemko Banjarmasin saat pengimputan sistem keuangan di perubahan anggaran pada akhir tahun 2024 nanti.
Apabila pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 itu berjalan sesuai dengan rencana dan target Pemko Banjarmasin, dia pun berasumsi, di tahun 2025 nanti sudah tidak ada lagi kendala dalam dalam penganggaran maupun pelaksanaan serta realisasi target yang telah ditetapkan.
“Dalam APBD Murni 2025 nanti hal ini tentunya akan menjadi acuan bagi Pemko Banjarmasin,” bebernya.
“Tapi yang pasti, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena pemberdayaan masyarakat itu memang perlu didorong. Selain dengan pembinaan sumber daya manusianya dan pengawasan, dorongan dalam bentuk keuangan juga sangat diperlukan, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Baca Juga : Pemko dan Kejari Banjarmasin Teken MoU Soal Penegakan Hukum
Sementara itu Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan, dengan adanya kegiatan studi komparasi ini, para Camat dan Lurah diharapkan sudah bisa memahami tugas berseta aturan serta payung hukum terkait penggunaan anggaran dana kelurahan tersebut.
“Mudah mudahan dengan adanya kegiatan ini mereka para Camat dan Lurah sudah mengetahui payung hukumnya, sehingga dalam melaksanakan kegiatan tidak menyalahi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Undang-Undang maupun oleh Kemendagri,” ujarnya.
Hal senada juga diterangkan Kepala Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Ryan Utama.
ia menjelaskan terkait hasil dari kegiatan studi komparatif tersebut. Menurutnya dari kegiatan tersebut ditemukannya pemahaman terkait aturan yang diberlakukan Pemko Bandung dalam pelaksanaan penggunaan aturan tersebut.
Baca Juga : Pekan Raya Banjarmasin Diharapkan Jadi Kebangkitan Ekonomi dan Pelaku UMKM di Banjarmasin
“Jadi untuk pelimpahan sebagian kewenangan kepada Camat dan Lurah di Kota Bandung terakhir mereka menggunakan Perwali, yakni Peraturan Wali kota Bandung Tahun 2018 yang memuat pelimpahan sebagian kewenangan dengan uraian 26 bidang urusan, 74 urusan daerah dan 132 rincian urusan,” bebernya.
“Untuk bidang pendapatan dan perizinan tidak termasuk dalam kewenangan yang dilimpahkan. Intinya, apa yg di terapkan di Kota Bandung bisa menjadi referensi dalam penyusunan Perwali di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.(mei)