Home / Advertorial / Kotabaru

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:35 WIB

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Anaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel

KOTABARU, wasaka.id – Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited tahun anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3).

Selain Kabupaten Kotabaru, penyerahan LKPD Anaudited TA 2024 ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalsel yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin di Auditorium BPK perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala BPKAD masing masing daerah.

Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli mengatakan, mudah mudahan hasil laporan yang disampaikan oleh Pemkab Kotabaru berjalan dengan baik dan tidak ada temuan, kalaupun seandainya ada kekurangan nantinya akan dilakukan diperbaikan.

“Kita ingin kedepannya layanan keuangan daerah yang berbasis elektronik menjadi lebih baik sehingga masyakat kotabaru bisa lebih sejahtera,” harapnya.

Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga : Bupati Kotabaru Berbagi Kebahagian Bersama Petugas Kebersihan

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dalam sambutannya menyampaikan, kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar melakukan LKPD Anaudited TA 2024 tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga dengan kerjasama pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan yang baik bisa membuat Kalsel lebih baik,” ucapnya.

Kepala BPK perwakilan Kalsel Andriyanto menjelaskan, kami mengapresiasi kepada kepala daerah sudah melakukan LKPD Anaudited TA 2024 walaupun dalam suasana puasa Ramadhan dan jelang cuti lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan walikota, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang mana berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024,” tuturnya.

Ada dua kriteria atau faktor besar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni, laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan, dan tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Jadi Pembicara di Ajang Mobile World Congress di Barcelona, Dirut PLN Ajak Kekuatan Internasional Berkolaborasi dalam Transisi Energi

Advertorial

Dekranasda Tanah Bumbu Tampilkan Tenun Pagatan pada Pertemuan 6 Bulanan TP PKK se-Kalsel

Advertorial

Komitmen Teguh Baznas dan Pemko Hadirkan Deretan Program Sosial Berdampak Nyata

Advertorial

Saiful Arif Dorong Hasil Musrenbang Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Advertorial

Bakesbangpol Kotabaru Gelar Rakor Forkopimda 2024 Bahasa Pemilu dan Pilkada 2024

Advertorial

Fraksi-fraksi DPRD Balangan Berikan Pandangan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

Advertorial

Jalan Sehat Bersama Partai Golkar Sekaligus Milad H Supian HK dan Syukuran Perkawinan dengan HJ Faridah Diikuti Ribuan Peserta

Advertorial

Ketua DPRD Beri Masukan Pada Forum Konsultasi Publik