Home / Advertorial / Kotabaru

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:21 WIB

Pidato Bupati Kotabaru menyampaiakan 2 (dua) Buah RAPERDA pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

KOTABARU, wasaka.id – PJ Sekda Kotabaru H. Eka Sapruddin menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke-16, selasa (10/6) di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

Paripurna tersebut dengan agenda penyampaian Laporan Bapemperda DPRD tentang ususlan tambahan bapemperda tahun 2025, dan Pidato Bupati Kotabaru tentang menyampaiakan dua Raperda Kabupaten Kotabaru tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044.

“Berdasarkan amanat pasal 320 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah setelah proses audit dan pemberian opini oleh bpk, pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda, sekaligus disempurnakan sesuai hasil audit BPK RI,” ujar Pj Sekdakab Eka Sapruddin dalam sambutan Bupati Kotabaru yang diwakilinya.

Baca Juga : Bupati Kotabaru Temui Wapres Gibran Siapkan Pembangunan Stadion Kotabaru

Ia juga menyampaikan penyusunan laporan ini bertujuan memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi pemerintah kabupaten kotabaru selama tahun anggaran 2024.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK Kalsel, laporan keuangan Pemkab Kotabaru kembali mempertahan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“alhamdulillah Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI ke-10 kalinya secara Berturut-turut,” ujarnya.

Kemudian disampaikan Eka Safruddin Realisasi APBD kabupaten kotabaru Tahun Anggaran 2024 dengan rincian, Realisasi Pendapatan Daerah Sebesar Rp3.599.371.105.736,98 dan Realisasi Belanja Daerah Sebesar Rp3.309.113.417.687,87, .

Selanjutnya, Sekdakab juga menyapaikan 1 buah RAPERDA Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun 2025-2044. RAPERDA RTRW Ini Merupakan Dokumen Strategis Yang Menjadi Pedoman Dalam Perencanaan Dan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Kotabaru Selama 20 Tahun Ke Depan.

“kami berharap, pimpinan dan anggota dprd menyambut baik pengajuan raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” harap Eka Sapruddin mengakhiri sambutannya.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kurangi Emisi Karbon, PLN Jajaki Penerapan Teknologi CCS Pada Pembangkit

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD: Bupati Kotabaru Sampaikan Tiga Raperda

Advertorial

PLN Sukses Reduksi 32 Juta Metrik Ton Emisi Karbon di Tahun 2022

Advertorial

Komisi III DPRD Balangan Rapat dengan PDAM, Bahas Realisasi Modal 20 Miliar

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Ajak Masyarakat Maknai Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Advertorial

Diskoperindag Kotabaru Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Koperasian

Advertorial

Sekda Tanah Bumbu Pimpin Salat Sunat pada Implementasi Serambi Madinah

Advertorial

Suci Anisa Rusli Dikukuhkan sebagai Bunda Forum Anak Daerah Kotabaru pada Peringatan Hari Anak Nasional 2025