Home / Advertorial / Bisnis / Pemkab Tanah Bumbu

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:20 WIB

Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Pelaksanaan RAT Koperasi

Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015. (Foto : Istimewa)

Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015. Bimtek yang diikuti 40 peserta perwakilan koperasi dari 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu. Berlangsung di Caffe Grand Oreng Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (24/6).

Sebagaimana arahan Bupati Andi Rudi Latif, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Rhani Patih menyampaikan bahwa bimtek ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman koperasi terhadap kewajiban pelaksanaan RAT, sebagai bentuk akuntabilitas dan demokrasi dalam pengelolaan koperasi.

Bimtek ini, sebutnya, bertujuan untuk mendorong seluruh koperasi aktif di wilayahnya agar dapat melaksanakan RAT secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“RAT adalah kewajiban tahunan bagi koperasi. Tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai forum utama untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, rencana kerja, serta pengambilan keputusan penting dalam koperasi,” ujarnya.

Baca Juga : Andi Rudi Latif dan Andi Irmayani Rudi Latif Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe Tanah Bumbu

Acara ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Usaha Kecil Menengah (LP2UKM) Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Tommy Kusasi, H. Asman dan Abu Hanifah.

Ketiganya memberikan materi mendalam terkait teknis pelaksanaan RAT, regulasi terbaru koperasi, hingga praktik pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap koperasi yang aktif, paling lambat 6 bulan setelah tutup buku.

RAT menjadi momen penting dalam menegakkan prinsip transparansi, partisipasi, dan demokrasi. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk pembekuan atau pembubaran koperasi oleh instansi berwenang.

Peran Pemerintah dalam Pembinaan Koperasi Bimtek ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penguatan kelembagaan koperasi. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan koperasi di Tanah Bumbu mampu menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berdaya saing.

“Kami berharap setelah mengikuti Bimtek ini, para pengurus koperasi bisa lebih siap dan tertib. Dalam menjalankan RAT secara profesional dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Jelujur Massal Kain Sasirangan Ukir Sejarah Peradaban Bangsa Indonesia dengan Pecahkan Rekor LEPRID

Advertorial

Festival Teluk Tamiang 2023 Incar Wisatawan Dunia Berwisata di Kotabaru

Advertorial

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

Advertorial

DPRD Dorong Pemkab Balangan Kerjasama dengan Perusahaan Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja

Advertorial

Pansus II DPRD Balangan Rampungkan Raperda Perkebunan Berkelanjutan

Advertorial

Manajemen Talenta ASN Jadi Arah Baru Pengembangan Karier Aparatur

Advertorial

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Kotabaru Jalin Kerjasama Dengan RS Ulin Banjarmasin

Advertorial

Lindungi Konsumen, BSML Kalimantan dan DKUMP2 Tanbu Lakukan Pengawasan BDKT