Home / Advertorial / Bisnis / Pemkab Tanah Bumbu

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:20 WIB

Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Pelaksanaan RAT Koperasi

Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015. (Foto : Istimewa)

Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015. Bimtek yang diikuti 40 peserta perwakilan koperasi dari 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu. Berlangsung di Caffe Grand Oreng Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (24/6).

Sebagaimana arahan Bupati Andi Rudi Latif, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Rhani Patih menyampaikan bahwa bimtek ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman koperasi terhadap kewajiban pelaksanaan RAT, sebagai bentuk akuntabilitas dan demokrasi dalam pengelolaan koperasi.

Bimtek ini, sebutnya, bertujuan untuk mendorong seluruh koperasi aktif di wilayahnya agar dapat melaksanakan RAT secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“RAT adalah kewajiban tahunan bagi koperasi. Tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai forum utama untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, rencana kerja, serta pengambilan keputusan penting dalam koperasi,” ujarnya.

Baca Juga : Andi Rudi Latif dan Andi Irmayani Rudi Latif Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe Tanah Bumbu

Acara ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Usaha Kecil Menengah (LP2UKM) Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Tommy Kusasi, H. Asman dan Abu Hanifah.

Ketiganya memberikan materi mendalam terkait teknis pelaksanaan RAT, regulasi terbaru koperasi, hingga praktik pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap koperasi yang aktif, paling lambat 6 bulan setelah tutup buku.

RAT menjadi momen penting dalam menegakkan prinsip transparansi, partisipasi, dan demokrasi. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi, termasuk pembekuan atau pembubaran koperasi oleh instansi berwenang.

Peran Pemerintah dalam Pembinaan Koperasi Bimtek ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penguatan kelembagaan koperasi. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan koperasi di Tanah Bumbu mampu menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berdaya saing.

“Kami berharap setelah mengikuti Bimtek ini, para pengurus koperasi bisa lebih siap dan tertib. Dalam menjalankan RAT secara profesional dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua Komisi II DRPD Balangan Nur Fariani Minta Kualitas Guru Diperhatikan

Advertorial

DPRD Balangan Pelajari Penanganan ODGJ dari Pesantren di Gunung Kidul

Advertorial

Sebagai Bentuk Apresiasi dalam menjaga kebersihan Bupati Kotabaru Serahkan 172 Paket Sembako kepada Petugas Lapangan DLH

Advertorial

Wujudkan Pelayanan Prima, Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Komunikasi dan Etika Layanan

Advertorial

Program Kerja Arifin-Akbari (AA Baik) Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan dan Menekan Angka Pengangguran

Advertorial

Dari Masjidil Haram, Ketua DPRD Kalsel Doakan Masyarakat Banua Tetap Rukun dan Menjaga Persaudaraan Jelang Pemilu 2024

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Tandatangani Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan – Pulau Laut dan Perbaikan Alinyemen Koridor Banjarbaru – Mantewe

Advertorial

Linda Wati Hadiri Apel Hari Jadi ke-23 Balangan, Tekankan Sinergi Pembangunan