Home / Advertorial / DPRD Balangan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:51 WIB

DPRD Balangan Desak Perda Perlindungan Anak, Soroti Lemahnya Sistem yang Ada

Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman. (Foto : Istimewa)

Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak, menyusul kekhawatiran terhadap lemahnya sistem perlindungan anak di daerah tersebut. Selama ini, penanganan kasus anak dinilai masih bersifat sektoral dan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman, menyatakan perlindungan anak tidak bisa terus bergantung pada kebijakan reaktif atau program jangka pendek.

“Sudah saatnya Balangan memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Ini bukan sekadar wacana, tapi kebutuhan mendesak. Harus ada dasar hukum agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama yang terukur,” tegasnya, Selasa (5/8).

Baca Juga : Saiful Arif Ajak Warga Balangan Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus

Menurut Fathurrahman, absennya regulasi daerah telah menyebabkan koordinasi antarinstansi menjadi lemah, sementara kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak terus bermunculan. Karena itu, DPRD menargetkan pembahasan Perda Perlindungan Anak masuk dalam prioritas legislasi tahun 2026.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan, Abiji, menilai perlindungan anak harus dilandasi sistem yang bersifat permanen dan lintas sektor.

“Reaksi setelah kejadian tidak cukup. Harus ada pencegahan sejak dini melalui pendekatan terpadu antara DP3A, Dinas Kesehatan, dan layanan psikologis. Ini hanya bisa dilakukan kalau ada payung hukum yang jelas,” kata Abiji.

DPRD juga menekankan pentingnya partisipasi berbagai unsur masyarakat dalam penyusunan Perda, agar regulasi tidak hanya bersifat formalitas.

“Perda ini harus dibentuk melalui proses partisipatif. Lembaga perlindungan anak, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat sipil harus dilibatkan. Tujuannya agar regulasi ini benar-benar menyentuh persoalan di lapangan,” ujar Fathurrahman.

Ia menambahkan bahwa isu perlindungan anak bukan semata urusan birokrasi, tapi menyangkut masa depan daerah. “Kalau kita serius bicara tentang generasi penerus, maka langkahnya harus dimulai dari sekarang lewat kebijakan yang kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor TPPS, Fokus pada Strategi Percepatan Penurunan Stunting

Advertorial

PLN Bagikan Ratusan Paket Gizi untuk Tangkal Stunting di Kalsel dan Kalteng

Advertorial

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Advertorial

Gubernur Kalsel Sampaikan Resesi dan Krisis Pangan di Peringatan Hari Jadi Barito Kuala ke-63

Advertorial

BPKP Kalsel Lakukan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Tanbu 2025

Advertorial

Distribusi Air Bersih di Tanah Bumbu Membaik, PT Air Minum Bersujud Lanjutkan Program MBR 2025

Advertorial

Bangkit Pasca Pandemi, Penjualan Listrik Tahunan PLN Naik 6,61 Persen

Advertorial

Disperkimtan Kotabaru Targetkan Pekerjaan Bedah Rumah Rampung Sebelum Akhir Desember