Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:36 WIB

Pembacok Patur Rochman Ditangkap Bersama Barang Bukti Samurai

Pelaku pembacokan M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah sudah ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Polresta Banjarmasin. (Foto : Istimewa)

Pelaku pembacokan M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah sudah ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Polresta Banjarmasin. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – Pelaku pembacokan M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah sudah ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Polresta Banjarmasin.

Pelaku ditangkap polisi gabungan di kawasan Kampung Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Rabu (27/8).

Pelaku ditangkap usai membacok korban Bernama Patur Rochman alias Ahong (25), warga Basirih, yang sebelumnya mengalami luka serius akibat tebasan senjata tajam jenis samurai.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sebilah samurai yang diduga digunakan untuk membacok korban.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu bilah samurai,” ujar Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi, mewakili Kapolsek Kompol M. Noor Chaidir.

Indra menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (25/8) sore, sekitar pukul 15.30 Wita, di Jalan Barito Hilir, tepatnya di seberang Kantor Bea Cukai Kanwil Kalsel, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca Juga : Pemuda Mabuk Miras Dibacok Samurai Saat Meminta Uang kepada Warga

Saat itu, korban yang dalam kondisi mabuk mendatangi pelaku untuk meminta uang guna membeli minuman keras. Permintaan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi penganiayaan.

“Pelaku langsung membacok korban dengan samurai hingga mengenai leher kiri dan jari manis tangan kiri korban,” jelas Indra.

Akibat luka serius yang dialaminya, korban segera dilarikan warga ke RS TPT Banjarmasin. Beruntung, nyawanya dapat diselamatkan dan kini kondisinya dilaporkan sudah stabil meski masih menjalani perawatan.

Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Barat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(mey)

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

Iring-Iringan Ojol Antar Jenazah Affan Kurniawan yang Tewas Ditabrak Brimob ke TPU Karet Bivak

Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Disidang Perdana Hari Ini, Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berita Terkini

Ricuh di Otista Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol, Anggota Polisi Sempat Diculik dan Disandera Massa

Banjarmasin

Kasus Kebakaran Rektorat ULM 9 Saksi Dimintai Keterangan

Berita Terkini

Kakak Tega Satroni di Rumah Adik Kandung Sendiri, Hasil Curian Dijual Sepupu

Banjarmasin

Patroli Rutin Polisi Tangkap Seorang Pria Bawa Narkotika

Advertorial

Tanggapi Kasus Video Profil Desa, Saiful Arif Ingatkan Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Akuntabel

Banjarbaru

Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Senilai Rp87,9 Miliar Terancam Hukuman Mati