Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Senin, 26 Januari 2026 - 20:37 WIB

DLH Tanah Bumbu Bahas Lahan Masyarakat Terdampak Pencemaran

BATULICIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) rapat koordinasi bersama Komisi Gabungan DPRD untuk memaparkan hasil analisis teknis terkait luas dan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan.

Pertemuan ini bertujuan mencari titik temu antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan mengenai masalah lahan, berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Senin (26/1).

Ketua Tim PLH ULM, Prof. Dr. Ir.H. Mijani Rahman memaparkan laporannya bahwa hasil pemetaan udara menggunakan teknologi drone, tim teknis mengungkapkan bahwa total luas area yang terdampak mencapai 82,82 hektare.

Lahan tersebut terbagi ke dalam empat kategori penggunaan, yakni.
– perkebunan karet seluas 18,75 hektare
– kolam seluas 9,9 hektare
– perkebunan sawit 12,5 hektare
– area semak belukar seluas 51,30 hektare.

Ia menyebutkan validasi data ini sangat krusial karena permasalahan tersebut telah berlarut-larut selama kurang lebih delapan tahun.

“Kami menggunakan foto udara untuk merekam sisa-sisa tanaman lama, seperti bekas tunggul karet, guna memastikan hak masyarakat tetap terakomodasi meskipun kondisi lahan saat ini sudah berubah menjadi semak belukar akibat pencemaran yang lama,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Digital dalam Kick-Off Festival ANTASARI 2026

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Tanbu Harmanudin SH. menekankan agar penentuan nilai ganti rugi sebesar 25 juta dilakukan secara hati-hati dan manusiawi. Sebab sebelumnya ia menyoroti adanya selisih angka luas lahan antara pernyataan masyarakat sebesar 120 hektare dengan hasil verifikasi lapangan sebesar 82,82 hektare yang selisih 38 hektar.

Namun, karena realisasi pembayaran tersebut tidak kunjung tuntas hingga memasuki tahun 2025, masyarakat kini menuntut adanya perubahan nilai. Warga menilai nominal yang disepakati tiga tahun lalu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini sehingga mereka ingin menuntut kenaikan nominal ganti rugi tersebut.

“Kita harus memberikan ganti rugi yang pantas. Meski saat ini statusnya semak belukar, perlu diingat bahwa lahan tersebut dulunya produktif namun tidak bisa lagi dikelola selama delapan tahun akibat pencemaran. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan,” ucapnya.

Menanggapi masalah ini, Pemkab Tanbu akan terus berkomitmen untuk segera memfinalisasi nominal ganti rugi dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Langkah selanjutnya akan dibahas pada rapat pertemuan mendatang di awal April 2026. Dalam penyelesaian masalah antara masyarakat dan perusahaan untuk menyepakati angka kompensasi berdasarkan hasil analisis ini.

Turut berhadir dalam rapat ini, Ketua komisi I DPRD Tanbu H. Boby Rahman, SH, Perwakilan Disbudporpar Tanbu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Andrian William, S.IP, M.Si dan tamu dari Tim kajian PPH ULM.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tingkatkan Kinerja ASN, BPKSDM Kotabaru Kunjungi Diskominfo Gelar Sharing Session Pengelolaan Kinerja

Advertorial

Fraksi NasDem Dorong Transparansi dan Optimalisasi Kinerja dalam Pertanggungjawaban APBD 2024

Advertorial

Hari Jadi Kotabaru ke-75 Usung Tema “Kotabaru Hebat Gasan Banua Nang Maslahat”

Advertorial

Apresiasi Peringatan HUT KORPRI di Balangan, Hanil Tamjid: Peran ASN Sangat Vital!

Advertorial

Pj. Bupati Batola Sampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Perubahan Propemda Tahun 2023
Ahsani Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Balangan. (Foto : dok/wasaka.id)

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Beri Dukungan LPTQ Balangan Lakukan Studi Banding ke Sidoarjo

Advertorial

Edukasi dan Kesehatan Anak, PELITA Bersama SHANAK Gelar Lapak Baca dan Mewarnai Gratis

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Balangan Apresiasi Penanaman Jagung Serentak, Dorong Penguatan Ketahanan Pangan