Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Senin, 26 Januari 2026 - 20:37 WIB

DLH Tanah Bumbu Bahas Lahan Masyarakat Terdampak Pencemaran

BATULICIN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) rapat koordinasi bersama Komisi Gabungan DPRD untuk memaparkan hasil analisis teknis terkait luas dan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan.

Pertemuan ini bertujuan mencari titik temu antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan mengenai masalah lahan, berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Senin (26/1).

Ketua Tim PLH ULM, Prof. Dr. Ir.H. Mijani Rahman memaparkan laporannya bahwa hasil pemetaan udara menggunakan teknologi drone, tim teknis mengungkapkan bahwa total luas area yang terdampak mencapai 82,82 hektare.

Lahan tersebut terbagi ke dalam empat kategori penggunaan, yakni.
– perkebunan karet seluas 18,75 hektare
– kolam seluas 9,9 hektare
– perkebunan sawit 12,5 hektare
– area semak belukar seluas 51,30 hektare.

Ia menyebutkan validasi data ini sangat krusial karena permasalahan tersebut telah berlarut-larut selama kurang lebih delapan tahun.

“Kami menggunakan foto udara untuk merekam sisa-sisa tanaman lama, seperti bekas tunggul karet, guna memastikan hak masyarakat tetap terakomodasi meskipun kondisi lahan saat ini sudah berubah menjadi semak belukar akibat pencemaran yang lama,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Digital dalam Kick-Off Festival ANTASARI 2026

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Tanbu Harmanudin SH. menekankan agar penentuan nilai ganti rugi sebesar 25 juta dilakukan secara hati-hati dan manusiawi. Sebab sebelumnya ia menyoroti adanya selisih angka luas lahan antara pernyataan masyarakat sebesar 120 hektare dengan hasil verifikasi lapangan sebesar 82,82 hektare yang selisih 38 hektar.

Namun, karena realisasi pembayaran tersebut tidak kunjung tuntas hingga memasuki tahun 2025, masyarakat kini menuntut adanya perubahan nilai. Warga menilai nominal yang disepakati tiga tahun lalu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini sehingga mereka ingin menuntut kenaikan nominal ganti rugi tersebut.

“Kita harus memberikan ganti rugi yang pantas. Meski saat ini statusnya semak belukar, perlu diingat bahwa lahan tersebut dulunya produktif namun tidak bisa lagi dikelola selama delapan tahun akibat pencemaran. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan,” ucapnya.

Menanggapi masalah ini, Pemkab Tanbu akan terus berkomitmen untuk segera memfinalisasi nominal ganti rugi dalam waktu dekat agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Langkah selanjutnya akan dibahas pada rapat pertemuan mendatang di awal April 2026. Dalam penyelesaian masalah antara masyarakat dan perusahaan untuk menyepakati angka kompensasi berdasarkan hasil analisis ini.

Turut berhadir dalam rapat ini, Ketua komisi I DPRD Tanbu H. Boby Rahman, SH, Perwakilan Disbudporpar Tanbu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Andrian William, S.IP, M.Si dan tamu dari Tim kajian PPH ULM.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kotabaru Lepas Karnaval HUT RI ke-80, Angkat Tema Nostalgia Persatuan dalam Keragaman Budaya

Advertorial

Pemkab Tanbu Gelar Monev PPID dan SP4N-LAPOR, Selaraskan Visi Misi 2025-2030

Advertorial

Kolaborasi PIKK dan Srikandi PLN Gelar Aksi Tanam 150 Bibit Pohon di Balikpapan Timur

Advertorial

Arifin-Akbari, Nomor 1 Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024 di Banjarmasin

Advertorial

Jelang Nataru, EVP HSSE PLN Pastikan Kesiapan Sistem Keamanan Obyek Vital Kelistrikan Kalimantan Selatan

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu dan Istri Dikukuhkan sebagai Ayah dan Bunda Forum Anak Daerah

Advertorial

Barito Kuala Dukung Penuh Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting dan KLA

Advertorial

Sebagai Bentuk Apresiasi dalam menjaga kebersihan Bupati Kotabaru Serahkan 172 Paket Sembako kepada Petugas Lapangan DLH