Home / Advertorial / Pemkab Barito Kuala

Kamis, 2 April 2026 - 18:44 WIB

Barito Kuala Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Sekda: Pelayanan Publik Tetap Prioritas

MARABAHAN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait fleksibilitas kerja aparatur negara. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Kuala H. Zulkipli Yadi Noor, memimpin rapat koordinasi terbatas bersama para Asisten, Inspektur, serta jajaran Kepala SKPD terkait di Ruang Rapat Sekda, Kamis (2/4).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN, yang menginstruksikan penerapan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) mulai 1 April 2026.

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan menerapkan pembagian kerja yang seimbang demi menjaga produktivitas.

“Keputusan rapat menetapkan komposisi 50:50, yakni 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah (WFH). Meski bekerja dari rumah, ASN wajib mengisi daftar hadir elektronik, mengisi E-Kinerja, dan melaporkan aktivitas kerja secara berkala,” tegas Sekda.

Baca Juga : Bupati Barito Kuala Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Batola juga mengambil langkah efisiensi ekstrem dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, baik untuk perjalanan dalam maupun luar daerah. Bahkan, akan diterbitkan edaran khusus yang mendorong ASN menggunakan sepeda motor atau sepeda guna mengurangi penggunaan mobil dinas.

Guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan strategis tidak diberlakukan WFH. Sektor-sektor ini wajib tetap menjalankan tugas di kantor atau lapangan (100% WFO), antara lain:
• Pejabat Struktural: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas), Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
• Keamanan & Kedaruratan: BPBD dan Satpol PP.
• Layanan Kebersihan: Dinas Lingkungan Hidup (khusus bagian pengelolaan sampah).
• Layanan Publik & Perizinan: Disdukcapil, DPMPTSP, dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
• Kesehatan & Pendidikan: Rumah Sakit, Unit Pelayanan Kesehatan, serta Unit Layanan Pendidikan.
• Pendapatan & Keuangan: Unit Layanan Pendapatan (BP2RD dan BPKAD).

Kebijakan WFH yang dilaksanakan setiap hari Jumat ini bukan sekadar relaksasi, melainkan bagian dari percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan pola kerja ini, diharapkan seluruh ASN semakin terbiasa dengan digitalisasi layanan publik, sehingga birokrasi menjadi lebih fleksibel, efektif, dan efisien.

Setiap Kepala SKPD kini diminta segera menyusun daftar pembagian tugas (shift) antara pegawai yang menjalankan WFO dan WFH untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.(adv/rez/diskominfo)

Share :

Baca Juga

Advertorial

PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan ke SMP Negeri 2 Jorong

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Tekankan Demokrasi Harus Dirawat Melalui Partisipasi dan Kesadaran Kolektif

Advertorial

Ahsani Fauzan Apresiasi Pemprov Kalsel dan Pemkab Balangan Terkait Serah Terima Barang Milik Daerah

Advertorial

DPRD Balangan Dukung Pasar Wadai Ramadhan untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Hadiri IWWEF 2025

Advertorial

Nur Fariani Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Peserta Penas KTNA Balangan

Advertorial

Wakil Bupati Kotabaru Gelar Gowes dari Kotabaru Sampai Tanah Bumbu

Advertorial

Bang Arul Hadiri Pengukuhan BPP KKSS 2025–2030 di Jakarta