Home / Advertorial / Pemkab Barito Kuala

Kamis, 2 April 2026 - 18:44 WIB

Barito Kuala Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Sekda: Pelayanan Publik Tetap Prioritas

MARABAHAN, wasaka.id – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait fleksibilitas kerja aparatur negara. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Kuala H. Zulkipli Yadi Noor, memimpin rapat koordinasi terbatas bersama para Asisten, Inspektur, serta jajaran Kepala SKPD terkait di Ruang Rapat Sekda, Kamis (2/4).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN, yang menginstruksikan penerapan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) mulai 1 April 2026.

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan menerapkan pembagian kerja yang seimbang demi menjaga produktivitas.

“Keputusan rapat menetapkan komposisi 50:50, yakni 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah (WFH). Meski bekerja dari rumah, ASN wajib mengisi daftar hadir elektronik, mengisi E-Kinerja, dan melaporkan aktivitas kerja secara berkala,” tegas Sekda.

Baca Juga : Bupati Barito Kuala Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Batola juga mengambil langkah efisiensi ekstrem dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, baik untuk perjalanan dalam maupun luar daerah. Bahkan, akan diterbitkan edaran khusus yang mendorong ASN menggunakan sepeda motor atau sepeda guna mengurangi penggunaan mobil dinas.

Guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan strategis tidak diberlakukan WFH. Sektor-sektor ini wajib tetap menjalankan tugas di kantor atau lapangan (100% WFO), antara lain:
• Pejabat Struktural: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas), Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
• Keamanan & Kedaruratan: BPBD dan Satpol PP.
• Layanan Kebersihan: Dinas Lingkungan Hidup (khusus bagian pengelolaan sampah).
• Layanan Publik & Perizinan: Disdukcapil, DPMPTSP, dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
• Kesehatan & Pendidikan: Rumah Sakit, Unit Pelayanan Kesehatan, serta Unit Layanan Pendidikan.
• Pendapatan & Keuangan: Unit Layanan Pendapatan (BP2RD dan BPKAD).

Kebijakan WFH yang dilaksanakan setiap hari Jumat ini bukan sekadar relaksasi, melainkan bagian dari percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan pola kerja ini, diharapkan seluruh ASN semakin terbiasa dengan digitalisasi layanan publik, sehingga birokrasi menjadi lebih fleksibel, efektif, dan efisien.

Setiap Kepala SKPD kini diminta segera menyusun daftar pembagian tugas (shift) antara pegawai yang menjalankan WFO dan WFH untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.(adv/rez/diskominfo)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi I DPRD Kotabaru Gelar RDP Bahas Soal Ini

Advertorial

Pemkab Batola Gelar Coffee Morning Bersama Pimpinan Media

Advertorial

Rp7,2 Miliar BLTS Kesra Beredar di Tanah Bumbu, Ribuan Keluarga Tersentuh Bantuan

Advertorial

Tingkatkan Kreativitas Generasi Muda Kalsel, PLN Berikan Bantuan Sertifikasi Kompetensi dan Fasilitas Broadcasting

Advertorial

PERMATA CAI XVII 2026, 450 Pelajar Ditempa Kepemimpinan, Disiplin, dan Cinta Alam

Advertorial

Menuju Visi Banjarbaru Emas, Srikandi PLN Dukung Peresmian Bank Sampah Induk

Advertorial

Dorong Inovasi dan Kreativitas, DPRD Balangan Ajukan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Advertorial

Dirut PLN “Jemput Bola” Hingga ke Perancis Bangun Kolaborasi Global Kembangkan Pembangkit Hidrogen