KOTABARU, wasaka.id – Anggota DPRD Kotabaru mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) awal pekan lalu, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor perkebunan.
Rapat digelar para wakil rakyat ini, bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN Rajawali EHP) di bawah naungan Gerakan Aliansi Buruh Kalimantan (GEBRAK).
Menjadi sorotan anggota DPRD, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan perkebunan terkait.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Sandri Alfandi, juga ihadiri Wakil Ketua Komisi I dan anggota. Selain itu juga hadie perwakilan perusahaan PT Eagle High Plantation Tbk, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, serta Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Batulicin.
Dalam forum tersebut, pihak serikat membeberkan kronologi yang dialami empat pekerja panen asal PUK Berlian Estate PT Jaya Mandiri Sukses dan PUK Intan Estate PT Surya Bumi Tunggal Perkasa.
“Pekerja dikirim ke Papua tanpa surat tugas resmi dan tanpa perlindungan kerja yang jelas. Ini sudah melanggar prinsip dasar ketenagakerjaan,” ungkap perwakilan FSP-BUN.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Awaludin Apresiasi Pemda Kotabaru atas Penerimaan Penghargaan TOP BUMD Award 2026
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi langsung merumuskan beberapa poin kesepakatan.
Bahkan ia menegaskan akan menindaklanjuti kesepakatan dalam bentuk rekomendasi resmi yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
“Apabila seluruh poin ini telah disepakati bersama, maka akan kami lanjutkan ke pimpinan DPRD untuk dibahas dan diterbitkan rekomendasi. Kami juga meminta agar setiap perkembangan dilaporkan secara berkala agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan akan melakukan pendalaman serta koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan aspek hukum dalam kasus ini.(adv/rez)














