Home / Advertorial / DPRD Kotabaru

Senin, 27 April 2026 - 09:51 WIB

Komisi I DPRD Kotabaru Gelar RDP Bahas Soal Ini

Komisi I DPRD Kotabaru Gelar RDP bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN Rajawali EHP) di bawah naungan Gerakan Aliansi Buruh Kalimantan (GEBRAK). (Foto: Istimewa)

Komisi I DPRD Kotabaru Gelar RDP bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN Rajawali EHP) di bawah naungan Gerakan Aliansi Buruh Kalimantan (GEBRAK). (Foto: Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Anggota DPRD Kotabaru mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) awal pekan lalu, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor perkebunan.

Rapat digelar para wakil rakyat ini, bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN Rajawali EHP) di bawah naungan Gerakan Aliansi Buruh Kalimantan (GEBRAK).

Menjadi sorotan anggota DPRD, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan perkebunan terkait.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Sandri Alfandi, juga ihadiri Wakil Ketua Komisi I dan anggota. Selain itu juga hadie perwakilan perusahaan PT Eagle High Plantation Tbk, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, serta Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Batulicin.

Dalam forum tersebut, pihak serikat membeberkan kronologi yang dialami empat pekerja panen asal PUK Berlian Estate PT Jaya Mandiri Sukses dan PUK Intan Estate PT Surya Bumi Tunggal Perkasa.

“Pekerja dikirim ke Papua tanpa surat tugas resmi dan tanpa perlindungan kerja yang jelas. Ini sudah melanggar prinsip dasar ketenagakerjaan,” ungkap perwakilan FSP-BUN.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Awaludin Apresiasi Pemda Kotabaru atas Penerimaan Penghargaan TOP BUMD Award 2026

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi langsung merumuskan beberapa poin kesepakatan.

Bahkan ia menegaskan akan menindaklanjuti kesepakatan dalam bentuk rekomendasi resmi yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.

“Apabila seluruh poin ini telah disepakati bersama, maka akan kami lanjutkan ke pimpinan DPRD untuk dibahas dan diterbitkan rekomendasi. Kami juga meminta agar setiap perkembangan dilaporkan secara berkala agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan akan melakukan pendalaman serta koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan aspek hukum dalam kasus ini.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Tanbu Gelar Pasar Murah: Kendalikan Inflasi Jelang Nataru

Advertorial

SI-SAMPATI, Inovasi Digital Prokopim Tanah Bumbu Dukung Sinkronisasi Sambutan Kepala Daerah

Advertorial

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Letjen TNI Ignatius Yogo Triyono

Advertorial

Syahbuddin Anggota Komisi I DPRD Balangan Kawal Musrenbang

Advertorial

Wabup Kotabaru Meyakini Jika Ulama, Umara dan Pemerintah Daerah Bersatu Tak Ada Perpecahan

Advertorial

PLN Gelar Edukasi Kelistrikan di Desa Tayan untuk Peringati Hari Pelanggan Nasional 2024

Advertorial

PLN UIP3B Kalimantan Fasilitasi 275 Guru PAI Ikuti Sertifikasi Profesi, Dorong Mutu Pendidikan dan Kesejahteraan Guru di Kalsel

Advertorial

DPRD Balangan Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Kepala Daerah Terkait Raperda APBD Tahun 2024