Home / Advertorial / DPRD Balangan

Senin, 10 Maret 2025 - 09:16 WIB

Dorong Inovasi dan Kreativitas, DPRD Balangan Ajukan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkum Kalsel menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Balangan. (Foto : Istimewa)

Kemenkum Kalsel menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Balangan. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan pada Senin (10/3).

Rapat ini membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayah Kabupaten Balangan.

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.

Dalam rapat harmonisasi Nuryanti Widyastuti memperkenalkan Kemenkum yang telah bertransformasi, dan Kanwil Kemenkum Kalsel sebagai perpanjangan unit pusat di wilayah.

Baca Juga : Anggota DPRD Balangan Saiful Arif Soroti Pentingnya Pendidikan untuk Masa Depan

Ia juga menjelaskan bahwa pengharmonisasian peraturan perundang-undangan merupakan tugas dan fungsi Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta kekayaan intelektual selaras dengan tugas dan fungsi Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Anton Edward Wardhana menjelaskan jenis-jenis kekayaan intelektual seperti paten, cipta, merek, dan desain industri. Diskusi berjalan aktif, dengan jajaran perancang peraturan perundang-undangan memberikan saran dan masukan terkait Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Balangan.

Menurut Syahbudin, Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Raperda yang diusulkan menjadi langkah strategis untuk melindungi hasil karya masyarakat setempat, termasuk di bidang teknologi, seni, dan sastra.

“Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada Hak Cipta, Paten, Merek, dan Indikasi Geografis. Pemerintah Kabupaten Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual serta memberikan penghargaan kepada masyarakat yang aktif dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual,” Pungkas Syahbudin.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hari Guru Nasional: Ketua DPRD Balangan Tekankan Pentingnya Peran Guru Bagi Bangsa

Advertorial

Dukung Anak-Anak Cianjur Kembali Ke Sekolah Pascagempa, PLN Berikan Perlengkapan Belajar

Advertorial

KKN Tematik Lingkungan Hidup ULM 2026, Libatkan 300 Mahasiswa Bangun Desa Berkelanjutan di Tanah Bumbu

Advertorial

Andi Rudi Latif Apresiasi Langkah Wapres Komitmen Jalankan Visi-Misi Bersama Prabowo

Advertorial

Bupati Bahrul Ilmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 dan RPJMD 2025-2029

Advertorial

YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Peringati Hari Buku Sedunia dengan Aksi Berbagi Buku

Advertorial

Update 5 November, Porprov XII, Batola Terus Merangkak

Advertorial

Pembalap Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Agresif dan Optimal di ARRC 2022 Buriram Thailand