Home / Advertorial / Pemkab Barito Kuala

Senin, 6 April 2026 - 15:27 WIB

Jadi Pembina Apel Senin, Kadis Kominfo Ingatkan Implementasi PP Tunas

MARABAHAN, wasaka.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batola, Aris Saputera, bertindak sebagai Pembina Apel di halaman Kantor Bupati Barito Kuala pada Senin (06/04/2026).

Dalam amanatnya, Aris Saputera menyampaikan apresiasi atas kinerja para pegawai dan memaparkan beberapa agenda strategis terkait pelayanan publik serta kebijakan internal pemerintah daerah.

Terkait tugas pokok dan fungsi Diskominfo, Aris menyoroti kendala teknis pada aplikasi Smart Presensi yang kerap mengalami perlambatan (lelet) pada hari Senin dan Jumat akibat lonjakan trafik pengguna secara bersamaan.

“Saat ini tim Bidang E-Gov sedang melakukan pengembangan dan pembaruan sistem. Kedepannya, aplikasi SP tidak hanya tersedia bagi pengguna Android, tetapi juga akan segera hadir di platform iOS (iPhone) untuk memudahkan seluruh ASN,” ujar Aris.

Baca Juga : Buka Seleksi Paskibraka 2026, Bupati Barito Kuala Sebut Para Peserta Sedang Berproses Jadi Pimpinan Masa Depan

Sebagai solusi sementara, ia menyarankan ASN untuk mencoba menggunakan operator seluler alternatif guna menjaga kestabilan koneksi saat melakukan absensi.

Diskominfo juga telah menyelesaikan penguatan infrastruktur jaringan di akhir Maret lalu dengan memasang hampir 150 titik Access Point di berbagai SKPD, rumah jabatan, dan fasilitas umum.

Kedepannya, sistem Wi-Fi akan disederhanakan menjadi dua identitas (SSID) utama yakni “Pemkab Batola” Jaringan publik yang terkoneksi otomatis di seluruh area perkantoran tanpa perlu memasukkan kata sandi berulang kali dan “Kominfo_[Nama SKPD]” Jaringan khusus untuk menunjang produktivitas ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Aris juga sampaikan bahwa Pemkab Batola juga akan memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50% bagi staf (kecuali pejabat eselon II dan III).

Beberapa poin penting terkait kebijakan ini:
• Absensi Ketat: ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi SP dengan titik koordinat rumah masing-masing.
• Standby: ASN dilarang berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata selama jam kerja dan wajib sigap saat dihubungi pimpinan.
• Pengecualian: Kebijakan WFH tidak berlaku bagi SKPD pelayanan publik seperti BPBD, Dukcapil, Dinas Kesehatan, DLH, Pendidikan, dan PTSP.

Menutup amanatnya, Aris mengingatkan implementasi Peraturan Menteri Kominfo mengenai perlindungan anak di ranah digital. Mulai 28 Maret lalu, pemerintah pusat telah memulai proses pembatasan akses terhadap beberapa platform media sosial dan game (seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Kami meminta bantuan para orang tua, khususnya ASN, untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai pada anak. Mari kita manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif dan aman bagi generasi mendatang,” pungkasnya.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kolaborasi TP PKK Tanah Bumbu–Bank Kalsel: Bantuan Sosial Sentuh Marbot, Lansia, Disabilitas, Hafidz, dan Anak Yatim

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Ikut Resmikan Festival dengan Penekanan Tombol Bersama

Advertorial

Sosialisasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender di Tanah Bumbu

Advertorial

DPRD Balangan Gelar Paripurna LKPJ 2025, Siapkan Pembahasan Rekomendasi
Safari Jumat Bupati Kotabaru bersama jajaran di Mesjid As Sobirin Desa Pantai Kecamatan Pulau Laut Tengah, Desa Pantai Baru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Hari ke-11 Puasa, Bupati Kotabaru dan Safari Jum’at ke Desa Pantai Baru

Advertorial

Bupati Bahrul Ilmi Lantik Kepala Dinas PUPR dan Perpusip

Advertorial

Perayaan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-74 Dimaknai dengan Rasa Syukur dan Tak Bepuas Diri

Advertorial

Siaga KTT ASEAN, Dirut PLN Kawal Langsung Sistem Kelistrikan Lewat Command Center di Labuan Bajo