KOTABARU, wasaka.id – Larangan kepada pelangsir melakukan aktivitas pelangsiran biasa menggunakan jerigen di SPBU di Kotabaru berimbas luar biasa terhadap pengguna bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis pertalite.
Dampak tidak hanya dirasakan pengguna jasa transportasi seperti speedboat. Namun hal itu juga dirasakan warga di wilayah pesisir bagian seberang hingga daerah Pulau Laut.
Pengguna kendaraan bermotor kesulitan mendapat BBM yang biasa dengan mudah mereka beli di pengecer.
Namun setelah adanya pelarangan kepada pelangsir, BBM di pengecer sulit didapat. Sementara beberapa SPBU di Kotabaru tidak beroperasi 24 jam.
Dampak ini menjadi pemicu reaksi masyarakat khususnya para penyedia jasa transportasi dan para pelangsir BBM sebagai ‘penyambung’ kebutuhan BBM bagi masyarakat.
Reaksi ini mereka sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) DPRD Kotabaru, Senin kemarin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin, didampingi Ketua Komisi 2 Abu Suwandi.
Dihadiri perwakilan Polres Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, anggota Komisi II, pihak Pertamina, dinas terkait, perwakilan nelayan, pelangsir dan persatuan speedboat.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi, mengatakan dalam rapat dengar pendapat pihaknya memanggil pihak pertamina, AKR, pengusaha SPBU dan SPBN di Kotabaru.
Abu menjelaskan, dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, pelangsiran diperbolehkan selama peruntukannya tidak diperjual belikan lagi.
“Namun hal ini masih kita bahas, yang mana jika kita ingin melakukan pelangsiran harus ada rekomendasi dari dinas terkait,” ucap Abu.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kotabaru Gelar RDP Bahas Soal Ini
Saat ini pihaknya bersama Pemkab Kotabaru bergerak cepat melakukan rapat secara komprehensif untuk mencari solusi jangka menengah dan jangka panjang terkait kesulitan BBM yang menjadi masalah besar bagi masyarakat di Kotabaru.
“Semoga hasil rapat besok dengan pemerintah daerah mendapatkan solusi terhadap para pelaku pelangsir BBM di SPBU, untuk jangka pendeknya para pelangsir boleh melakukan pelangsiran di SPBU sambil menunggu hasil rapat besok,” tegasnya.
Ia berharap, ke depannya ada solusi terbaik bagi para pelangsir, sehingga persoalan bisa selesai sesuai harapan.
“Untuk para pelangsir boleh melakukan aktivitasnya selama mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya.(adv/rez)














