Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:34 WIB

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. (Foto: Istimewa)

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. (Foto: Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Bang Arul juga mengingatkan agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Selain melarang live streaming pribadi saat bekerja, pemerintah juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Aparatur juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga : Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak

Sebaliknya, media sosial didorong menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Surat edaran dengan nomor:

B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hello Band dan Penyanyi Terkenal Meriahkan Malam Pergantian Tahun di Kotabaru

Advertorial

PLN Siagakan 1389 Personil Jaga Perayaan Idul Adha di Kalimantan

Advertorial

Bupati dan Wabup Tanah Bumbu Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Mattone

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru: Bupati Sampaikan Pidato Nota Keuangan dan RAPBD TA 2026

Advertorial

Tiba Perdana di Kabupaten Banjar, Kafilah Tanah Bumbu Siap Harumkan Daerah di MTQN ke-36 Kalsel

Advertorial

Verifikasi Lapangan Nakes Teladan 2026 Digelar di Kotabaru, Tampilkan Inovasi Promkes dan Kesling

Advertorial

Hadiri Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Perhubungan Nasional ke-53, Bang Arul Apresiasi DWP KSOP Kelas II Kotabaru-Batulicin

Advertorial

Wakil Bupati Kotabaru Serahkan Bantuan Beasiswa kepada Dua Anak Berprestasi