Home / Advertorial / Pemkab Tanah Bumbu

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:34 WIB

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. (Foto: Istimewa)

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. (Foto: Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Bang Arul juga mengingatkan agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.

Selain melarang live streaming pribadi saat bekerja, pemerintah juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.

Aparatur juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga : Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak

Sebaliknya, media sosial didorong menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Surat edaran dengan nomor:

B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.(adv/zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Harlah Pancasila, Jadi momentum Menjaga Persatuan

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2026

Advertorial

Mantap! 18 Unit SPKLU PLN Siap Layani Kendaraan Listrik HUT RI ke 79 di IKN

Advertorial

PT Air Minum Bersujud Tawarkan Promo Sambungan Baru Hanya Rp750 Ribu Lewat Program BerAksi

Advertorial

Begini Penjelasan Ketua DPRD Kotabaru Terkait Pokok Pikiran Dewan Dalam Mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah

Advertorial

Pemkab Batola Sambut Jemaah Haji Tahun 2025

Advertorial

Bupati Kotabaru Komitmen Jalankan Safari Ramadan dan Terus Berikan Bantuan kepada Masyarakat

Advertorial

PT. Air Minum Bersujud Kabupaten Tanbu Dorong Transformasi Layanan Sistem Digital