Home / Advertorial / Pemko Banjarmasin

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Cegah Kekurangan Takaran, SPPG se-Kota Banjarmasin Diingatkan Tera Ulang

BANJARMASIN, wasaka.id – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menyosialisasikan kemetrologian, khususnya kewajiban tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Nasa Banjarmasin ini bertujuan memastikan penggunaan alat ukur dan timbang sesuai standar serta mendukung ketepatan penyaluran makanan bergizi kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang mewakili Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan, ketepatan alat ukur dan timbang menjadi aspek penting dalam menjamin kesesuaian porsi makanan serta takaran bahan pangan yang digunakan oleh SPPG.

“Ketepatan penggunaan alat ukur dan alat timbang menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan kesesuaian porsi, ketepatan takaran bahan pangan, serta mendukung kualitas pelayanan pemenuhan gizi,” ujarnya, Kamis (15/10/2026)

Baca Juga : Banjarmasin Berjibaku Hadapi Karhutla dan Kabut Asap: Satgas Siaga 24 Jam Lindungi Masyarakat

Menurut Tezar, penggunaan alat timbang yang tidak sesuai standar dapat merugikan berbagai pihak, baik dari sisi anggaran maupun penerima manfaat. Karena itu, setiap alat UTTP yang digunakan perlu memenuhi ketentuan dan menjalani tera atau tera ulang sesuai aturan yang berlaku.

Tezar berharap, melalui kegiatan ini, pengelola SPPG semakin memahami kewajibannya dalam memastikan alat ukur dan timbang berada dalam kondisi baik, akurat, dan layak digunakan. Koordinasi serta pengawasan dari seluruh pihak terkait juga perlu diperkuat untuk mendukung perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, menyampaikan bahwa terdapat 61 SPPG di Kota Banjarmasin. Namun, karena keterbatasan kapasitas, sosialisasi kali ini diikuti oleh perwakilan dari 50 SPPG. Ia berharap informasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada seluruh pengelola SPPG lainnya.

“Tujuannya agar SPPG ini bisa tertib, alat timbangnya bisa ditera atau ditera ulang oleh petugas penera dari Disperdagin. Ini sudah berjalan, beberapa SPPG juga sudah melaksanakan tera dan tera ulang, tetapi memang belum semuanya,” jelasnya.

Ignasius menambahkan, kewajiban tera dan tera ulang penting untuk memastikan takaran makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat, mulai dari pelajar, tenaga pendidik, hingga masyarakat yang dilayani melalui posyandu, sesuai dengan ketentuan. Kekurangan takaran yang terlihat kecil sekalipun dapat terakumulasi dalam jumlah besar dan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan gizi.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Banjarmasin berharap seluruh pengelola SPPG semakin tertib dalam menerapkan ketentuan kemetrologian, sehingga ketepatan takaran, kualitas pelayanan pemenuhan gizi, serta perlindungan masyarakat dapat terus ditingkatkan.(mey)

Share :

Baca Juga

Advertorial

HUT Ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif Resmi Buka Aksi Inovasi Tanbu 2026

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Ajak Masyarakat Berperan Aktif Bangun Kotabaru Lebih Maju

Advertorial

BPBD Kabupaten Tanbu Gelar Rakor Calon Relawan Bencana

Advertorial

BSNP Golkar Kalsel Siapkan SDM Profesional Awasi Pemilu 2024
Penandatangan kerjasama antara Pemkab Kotabaru dan Pemkab Tanah Bumbu dalam bidang kesehatan. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Ke Empat Kalinya, Pemkab Kotabaru Jalin Kerjasama di Bidang Kesehatan

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Temu Mitra Produk Bagi Usaha Mikro
Pemkab Kotabaru menyambut baik kunjungan kerja dari rombongan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang rapat Pemkab Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Kotabaru Terima Kunjungan Kerja Wakil Rakyat Kutai Kartanegara

Advertorial

Komisi III DPRD Kotabaru Gelar Rapat Bersama Dinkes dan RSUD PJS