Home / Advertorial / Pemkab Balangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Kejari Balangan Berikan Legal Opinion Pengadaan Tanah untuk Keperluan Desa

PARINGIN, wasaka.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8).

Pendapat hukum tersebut disusun sebagai rujukan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa agar pelaksanaan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Balangan, Abdul Hadi menyampaikan apresiasi kepada Kejari Balangan atas pemberian pendapat hukum tersebut. Menurutnya, legal opinion diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, aturan yang jelas dan pendampingan Kejaksaan diperlukan agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan meminimalkan risiko hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta mengatakan legal opinion tersebut merupakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan dan akuntabel.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Baca Juga : Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Balangan, Fitri Bangga Jadi Pembawa Baki

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan, Varratisthana Bintang Alexa menilai legal opinion tersebut dapat menjadi acuan agar pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Dengan penyerahan legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum bila diperlukan,” ungkapnya.(adv/wan)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tanah Bumbu Jalin MoU dengan KLH untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Advertorial

Bupati Kotabaru kembali Menorehkan Kilau Prestasi

Advertorial

PKK Tanah Bumbu Borong Prestasi di Jambore Kader PKK Kalsel 2026

Advertorial

Terbantu Aparat, Pencari Kerja Asal NTT yang Terlantar di Tanah Bumbu Dapat Pendampingan Satpol PP dan Damkar

Advertorial

BPKP Kalsel Lakukan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Tanbu 2025

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Melayani Masyarakat

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin Komitmen Tuntaskan Soal Kesulitan Elpiji 3 Kg

Advertorial

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Gandeng MPA Kameloh Baru Hadirkan Kampanye “Manisnya Madu, Andalnya Listrik”