Home / Nasional / News

Senin, 16 Januari 2023 - 15:01 WIB

Kuat Ma’ruf Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana dituntut delapan tahun penjara. (Foto : JPNN.com)

Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana dituntut delapan tahun penjara. (Foto : JPNN.com)

JAKARTA, wasaka.id – Kuat Ma’ruf yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut delapan tahun penjara.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) dan meminta majelis hakim menyidangkan perkara pembunuhan berencana tersebut, Senin (16/1).

Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memutuskan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah merampas nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di persidangan.

JPU juga meminta majelis hakim menghukum Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara.

“Dengan perintah tetap ditahan,” ucap Rudi Irmawan.

Selain itu, JPU juga memohon majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memerintahkan Kuat Ma’ruf menanggung biaya perkara.

“Membayar biaya perkara lima ribu rupiah,” ucap JPU Rudi. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Kuat dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Kuat Ma’ruf merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E. Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(ben)

Sumber : JPNN

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

PWI Tanbu dan Pelindo Tanam Pohon di Pantai Rindu Alam, Libatkan Guru dan Pelajar

News

Dewan Pers Ajak Insan Pers Wujudkan Pemilu Damai

Advertorial

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Program Cetak Sawah Kementerian Pertanian

Advertorial

Siapkan Listrik Andal Jelang Idul Adha, PLN Gerak Cepat Perbaiki Potensi Gangguan di Gardu Induk Pelaihari

Advertorial

Sekda Tanah Bumbu Pimpin Salat Sunat pada Implementasi Serambi Madinah

Berita Terkini

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hadiri Sejumlah Pertandingan Porprov XII di Pelaihari

News

PKPU Soal Pencalonan Wakil Rakyat Mulai Dibahas Dalam Rapat, KPU: Bukti Tiada Penundaan Tahapan Pemilu

Advertorial

Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Bagi Pimpinan SKPD Tanah Bumbu