Home / Nasional / News

Senin, 16 Januari 2023 - 15:01 WIB

Kuat Ma’ruf Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana dituntut delapan tahun penjara. (Foto : JPNN.com)

Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana dituntut delapan tahun penjara. (Foto : JPNN.com)

JAKARTA, wasaka.id – Kuat Ma’ruf yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut delapan tahun penjara.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) dan meminta majelis hakim menyidangkan perkara pembunuhan berencana tersebut, Senin (16/1).

Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memutuskan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah merampas nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di persidangan.

JPU juga meminta majelis hakim menghukum Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara.

“Dengan perintah tetap ditahan,” ucap Rudi Irmawan.

Selain itu, JPU juga memohon majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memerintahkan Kuat Ma’ruf menanggung biaya perkara.

“Membayar biaya perkara lima ribu rupiah,” ucap JPU Rudi. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Kuat dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Kuat Ma’ruf merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E. Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(ben)

Sumber : JPNN

Share :

Baca Juga

Berita Terkini

Derby Kalimantan di Demang Lehman Dimenangkan Barito Putera 3-0

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Apresiasi Paripurna DPRD Pembahasan Raperda Propemperda Tahun 2024
Rapat dengar pendapat DPRD Balangan yang menerima aduan dari kepengurusan Mualaf Beriman dari Kecamatan Tebing Tinggi. (Foto : istimewa)

Advertorial

DPRD Balangan Terima Aduan Pengurus Mualaf Kecamatan Tebing Tinggi

Berita Terkini

Piala AFF 2024 Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos
Pemberian modal kepada UMKM dari program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat PT. Sebuku Sejaka Coal. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Bakti Sosial Penekanan Angka Stunting dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terkini

Tok! MK Nyatakan Pemungutan Suara Ulang Untuk Pilkada Banjarbaru
Abdul Salam Nganro, General Manager PLN UIP3B Kalimantan (tengah) beserta jajaran manajemen memeriksa kesiapan peralatan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) di halaman kantor UIP3B Kalimantan.

Advertorial

Sambut Pesta Demokrasi 2024, PLN Siagakan 1520 Personil Kawal Keandalan Listrik Kalimantan

Nasional

Pererat Silaturahmi di Momen Iduladha 1447 Hijriah: Hasnur Group Gelar Open House dan Halal