Home / Advertorial / Kotabaru / Religi

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:31 WIB

Kemenag Kotabaru Gelar Rakor Penyampaian Informasi Kebijakan Penyelenggaran Ibadah Haji

KOTABARU, wasaka.id – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat koordinasi (Rakor) penyampaian informasi kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah kepada pemerintah ditingkat kecamatan.

Pertemuan itu juga dihadiri Pemerintah kecamatan serta Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kotabaru. Acara ini dilangsungkan di Aula Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kotabaru, Selasa ( 21/2).

Kepala Kantor Kementrian Agama Kotabaru, H Akhmad Kamal menyampaikan dalam sambutanya, pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 berdasarkan survei BPS, untuk indeks kepuasan Jamaah Haji ( IKJH) 1443 H/2022 Masehi mencapai 90,45 persen atau masuk kategori sangat memuaskan setelah 2 tahun tidak ada pelaksanaan haji dan umrah.

Baca Juga : Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif Ikut Hadir Pengukuhan Perwakilan BI Kalsel

“Pada kesempatan ini, sedikit saybaea menjelaskan, untuk masalah pembiyaan penyelenggaraan ibadah haji yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah pusat beberapa minggu yang lalu. Itu ada 2 komponen yang berbeda yakni Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus kita pahami,” ungkap Akhmad Kamal.

Dalam penjelasannya, Akhmad Kamal menerangkan, BPIH maksudnya biaya keseluruhan komponen yang ada di dalam ibadah haji, sedangkan BIPIH dimaksudkan biaya yang diembankan atau dibebankan kepada jemaah haji.

Selain itu kata dia, perlu dikketahui oleh pihak Stakeholder yang hadir di rakor ini. Penyelenggaran ibadah haji tentunya tidak terlepas keberhasilanya dari dinegritas dengan Pemerintah daerah, seluruh Stakeholder, seluruh dinas dan komponen masyarakat

Baca juga : Dilantik Jadi Ketua KONI Kotabaru, Andi Rudi Latif: Kami Siap Membawa Puncak Prestasi Olahraga

Sekedar informasi, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka kuota Indonesia untuk tahun 2023 sebanyak 221.00 kembali normal yang didalamya itu terbagi dari 17 ribu sekian untuk jemaah haji khusus (Haji plus) yang nantinya terdaftar diserahkan ke pihak travel dengan masa antri sekitar 5 sampai 6 tahun.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri para Camat yang mewakili, KUA dan Aparat Desa serta tamu undang yang diwakilkan.(rud)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Jalankan Reses, Ketua DPRD Balangan Serap Asiprasi Masyarakat di Desa Murung Ilung

Advertorial

Menteri LH Apresiasi Pemkab Tanbu Menunjukan Keseriusan Menangani Masalah Sampah

Advertorial

Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-74 Diisi dengan Sidang Paripurna

Advertorial

Duta Perda Diharapkan Jadi Pelopor Taat Pada Aturan

Advertorial

Genjot Transisi Energi, PLN Jajaki Dukungan Pembiayaan Hijau dari Export Finance Australia

Advertorial

Politisi Muda Golkar Kalsel Menilai Pemilu Proporsional Tertutup Tanda Kemunduran Demokrasi

Advertorial

Wabup Herman Susilo Tekankan Kualitas dan Sinergi Layanan Kesehatan Batola

Advertorial

Wakil Bupati Barito Kuala Tekankan Lapor Wadah Partisipasi Masyarakat