Home / Advertorial / DPRD Balangan / Politik

Senin, 23 September 2024 - 16:18 WIB

Kemenkum HAM Kalsel-Pemkab Balangan Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Inisiatif DPRD Balangan

rapat harmonsiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Balangan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum HAM. (Foto : Istimewa)

rapat harmonsiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Balangan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum HAM. (Foto : Istimewa)

BANJARBARU, wasaka.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat harmonsiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Balangan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Senin (23/9).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan Nomor : 038/256/SETWAN-BLG/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan (Inisiatif DPRD).

Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardiah yang menyampaikan daftar Raperda yang akan dilakukan harmonisasi.

“Pada Harmonisasi kali ini, akan dibahas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Balangan tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat dan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Dengan harmonisasi Raperda, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Kalsel akan memberikan tanggapannya,” ujar Bahjatul.

Baca Juga : 25 Anggota DPRD Balangan Ikuti Orientasi Gelombang III yang Berlangsung di Banjarbaru

Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan DPRD Balangan, Hasan Nor Arifin menyampaikan, bahwa Raperda yang diajukan tentang Perkebunan Rakyat diantaranya bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dengan tetap memperhatikan aspek Ekonomi, Ekologi dan Sosial Budaya dan pembahasan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

“Kami akan menjadikan tanggapan dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai panduan untuk memperbaiki Raperda yang diajukan, agar menjadi produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelas Hasan Nor Arifin.

Baca Juga : 25 Anggota DPRD Balangan Ikuti Orientasi Gelombang III yang Berlangsung di Banjarbaru

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal oleh para perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan dihadiri DP3APPKBPMD Kabupaten Balangan, DKP3 Kabupaten Balangan dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel.(jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK

Advertorial

Pemkab Tanbu Terima Kunjungan Sosialisasi Cetak Sawah Rakyat

Advertorial

250 Siswa di Tanah Bumbu Ikuti Tagana Masuk Sekolah untuk Edukasi Penanganan Bencana

Advertorial

Anggota DPRD Balangan Saiful Arif Ajak Masyarakat Bangkitkan Ekonomi Pasca-Lebaran

Advertorial

PLN Berhasil Dapatkan Lelang Pembangunan PLTB dengan Tarif Terendah Sepanjang Sejarah

Advertorial

Srikandi PLN Goes to Campus, Ajak Mahasiswi ULM Banjarbaru Wujudkan Perempuan Tangguh di Dunia Energi

Advertorial

Terima Aspirasi Warga, DPRD Langsung Meninjau Jalan Rusak di Desa Tangalin

Advertorial

Semangat Hari Kartini, Srikandi PLN Kawal Keandalan Listrik di GI Trisakti