BANJARMASIN, wasaka.id– Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menggelar rapat Koordinasi Forum Kehumasan bagi Pejabat Humas SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, bertempat di BCC Balaikota Banjarmasin.
Rapat koordinasi yang digelar tersebut sebagai salah satu pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi Humas yang telah menjadi kewenangan dari Diskominfotik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfotik Banjamasin, Windiasti Kartika, bahwa tugas tersebut telah berpindah tangan dari Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarmasin pada tahun 2019 lalu.
“Jadi segala konsekuensi terkait dengan pemberitaan humas dan sebagainya termasuk media itu ada dalam ranah tugas dan kewenangan kami di Diskominfotik,” terangnya.
Ia menjelaskan sebagai Humas tentu pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk bekerja sama dengan media-media yang ada di kota Banjarmasin dalam rangka penyebarluasan informasi maupun capaian pembangunan yang telah dilaksanakan oleh seluruh SKPD yang ada.
“Tentu bagaimana ini bisa menjadi ruang-ruang untuk kita, sebagai salah satu wahana untuk menyampaikan informasi yang dimuat di media yang telah bekerjasama dengan kita, baik itu media online, cetak maupun elektronik,” tuturnya.
Baca Juga : Walikota Akan Delegasikan Sebagian Kewenangannya kepada Camat dan Lurah
Kemudian, Windi juga menilai penting dan perlu adanya rencana pembentukan Forum Kehumasan yang melibatkan seluruh admin Kehumasan di masing-masing SKPD ini agar dapat lebih bersinergi.
Terlebih, menurutnya hal tersebut juga telah tertuang dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Koordinasi ke Kemendagri Terkait Penyusunan Anggaran Tahun 2024
“Kita ingin forum ini nanti juga bisa menjadi sarana untuk kita, apabila semisal ada kasus ataupun pemberitaan negatif yang masuk ke media, ini dapat kita minimalisir bahkan kita cegah sedini mungkin,” jelasnya.
Untuk itu, Ia menekankan Forum Kehumasan harus dapat menjadi perhatian bersama tentang betapa pentingnya setiap dokumentasi dan informasi apa saja yang selama ini telah dilakukan oleh masing-masing SKPD.
“Sehingga nanti dokumentasi-dokumentasi ini bisa dipergunakan bagi pimpinan atau siapa pun sebagai bahan paparan atau sekedar informasi demi kepentingan bersama,” ucapnya.
“Terutama SKPD sebagai bagian dari fungsi Kehumasan sekaligus bentuk pertanggungjawaban capaian pembangunan kepada masyarakat,” pungkasnya.(mey)