Home / News / Politik

Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:08 WIB

Antar Berkas Rancangan DCT ke KPU, Ketua DPD Golkar Kalsel: Tak Ada Perubahan Nomor Urut dan Susunan Bacaleg DPRD Kalsel

Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, Sahbirin Noor dan Sekretaris Golkar Kalsel Supian HK menyerahkan berkas DCT ke KPU Kalsel. (Foto : wasaka.id)

Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, Sahbirin Noor dan Sekretaris Golkar Kalsel Supian HK menyerahkan berkas DCT ke KPU Kalsel. (Foto : wasaka.id)

BANJARMASIN, wasaka.id – DPD Partai Golkar Kalsel menyerahkan berkas hasil pencermatan daftar caleg sementara (DCS) menuju daftar caleg tetap (DCT) ke KPU Kalsel.

Berkas bacaleg dari Partai Golkar Kalsel, diantar langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, H Sahbirin Noor didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK dan jajaran pengurus, Selasa (3/10).

Sahbirin atau Paman Birin dan Supian HK yang mengenakan pakaian adat Banjar disambut oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa dan jajaran komisioner juga berhadir jajaran Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kalsel.

Sebelum menyerahkan berkas pengajuan hasil pencermatan DCS menuju DCT ke KPU, Paman Birin yang juga menjabat sebagai Gubernur Kalsel mengapresiasi kinerja KPU Kalsel dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Paman Birin menyampaikan, bahwa Golkar Kalsel tetap mempertahankan 55 daftar bacaleg sesuai DCS di 7 daerah pemilihan (dapil). Namun, sebutnya, hanya ada perubahan nama caleg, seperti penambahan gelar.

“Tidak ada perubahan. Sesuai DCS dan nomor urut, hanya ada menambahkan gelar pada nama,” tutur Paman Birin.

Baca Juga : Menangkan Pileg 2024 Golkar Kalsel Pasang Caleg Potensial

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel menyampaikan hari ini adalah batas akhir partai politik mengajukan perubahan rancangan DCT. Di tahapan ini, partai politik masih bisa melakukan perubahan daftar bacaleg pada DCS, dengan catatan memenuhi syarat (MS) administrasi.

“Posisinya kalau ada yang berubah, berarti harus MS juga. Setelah ini tidak ada perbaikan,” jelasnya.

Baca Juga : Golkar Kalsel Buka Peluang Bagi Hasnur Jika Ingin Maju di Pemilu 2024

Dia mengatakan, partai politik harus tetap menyampaikan pemberitahuan ke KPU Kalsel meski tidak ada pengajuan perubahan. Hal ini, ujarnya, akan ditindaklanjuti pada tahapan penyusunan dan penetapan DCT yang berlangsung dari 4 Oktober hingga 3 November 2023.

“4 November Pengumuman DCT. KPU akan sangat berhati-hati dalam penyusunan hingga penetapan,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan DCS ada sebanyak 669 bacaleg anggota DPRD Kalsel dari 18 partai politik peserta pemilu. Jika nanti ditetapkan sebagai DCT, para caleg akan bertarung di 7 Dapil untuk memperebutkan 55 kursi wakil rakyat di Rumah Banjar.(ran)

Share :

Baca Juga

News

Jokowi Tidak Sebut Nama Cawapres Saat Hadir di Rakornas PAN

Advertorial

Transisi Energi, PLN – Pemerintah Gotong Royong Ciptakan Energi Bersih

Advertorial

Gubernur Kalsel Sampaikan Resesi dan Krisis Pangan di Peringatan Hari Jadi Barito Kuala ke-63

Bola & Sports

Timnas Jepang Tersingkir dari Piala Dunia 2022, Suporter Tetap Bersihkan Stadion

Bola & Sports

Laga Perdana Timnas Indonesia di AFF 2022, Jokowi: Saya Mau Nonton

Bisnis

Simak 6 Fakta Gurita Bisnis JK hingga ARB, Pernah Jadi Orang Terkaya Indonesia

Berita Terkini

Simak Poin-Poin Penting Pidato Kenegaraan Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2023

News

Pemerintah Kota Banjarmasin Usulkan Perekrutan 422 Guru PPPK