Home / Advertorial / Berita Terkini / DPRD Balangan / News / Politik

Kamis, 1 Februari 2024 - 11:40 WIB

Komisi III DPRD Balangan Canangkan Perda Perlindungan Perempuan

anggota Komisi III DPRD Balangan, Erly Satriana. (Foto : Istimewa)

anggota Komisi III DPRD Balangan, Erly Satriana. (Foto : Istimewa)

BALANGAN, wasaka.id – Guna mencegah kekerasan pada perempuan dan anak, Komisi III DPRD Balangan usulkan peraturan daerah (perda) perlindungan perempuan yang diinisiasi oleh Komisi III DPRD Balangan.

Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Balangan, Erly Satriana.
Hal ini diungkapkannya dalam program Podcast Parlementaria DPRD Kabupaten Balangan POP Eps 1 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pantauan dalam podcast tersebut pada Kamis (1/2/2024), Erly Satriana mengatakan peran serta DPRD Balangan khususnya Komisi III dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah mendorong para perempuan agar bisa menjaga diri dan meningkatkan kemampuan guna menjaga keluarganya.

Terkait program yang selama ini dijalankan ditambahkan Erly, oleh pemerintah untuk mendukung Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selama ini sudah berjalan, terutama mekanisme prosedur terkait misalnya ada laporan tentang perempuan atau anak.

“Setiap ada kejadian terkait hal ini pasti ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat kata dia, tentu saja selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang ada di dinas terkait, apalagi saat ini DPRD tengah mencanangkan perda tentang perlindungan perempuan.

Isi perda ini ditambahkannya memberikan perlindungan kepada perempuan sejak dalam kandungan hingga persoalan dalam rumah tangga.

“Latar belakang mencanangkan perda ini adalah berkaca dari kejadian atau kasus tindak kekerasan yang terjadi sebelum-sebelumnya, yang mana korbannya perempuan,” ungkapnya.

Baca Juga : Reses di Desa Baru Panyambaran, Wakil Rakyat Balangan Ini Banyak Serap Aspirasi

Menurutnya, saat ini perda tersebut masih belum disahkan, namun sudah tahap penyelesaian, mudahan bisa disahkan di tahun 2024.

“Setelah nantinya disahkan perda ini akan menjadi payung hukum, dan berharap dinas terkait bisa mensosialisasikan perda tersebut,” harapnya.

Kemudian terkait pelayanan terhadap perempuan di ruang publik atau ruang pelayanan misalnya untuk ibu menyusui di Balangan sebagian sudah ada yang menyediakan namun ada juga yang masih belum

“Intinya kami mengharapkan kaum perempuan di Balangan ini harus mampu mandiri, kuat dan berani, jadilah perempuan yang ceria meskipun kita punya masalah,” tutupnya.(jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

HUT ke-45 Dekranas, Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat Majukan Industri Kreatif

Banjarmasin

Peran Aktif Seluruh Srikandi PLN Indonesia Power UBP Barito Menjamin Pasokan Energi yang Stabil

Advertorial

Jalankan Visi Menteri BUMN, Dirut PLN Dinobatkan Jadi CEO of The Year

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025 dalam Peringatan Hakordia

Advertorial

Pemkab Kotabaru Serahkan SK kepada 2.409 PPPK Paruh Waktu

Advertorial

Minta Solusi Lahan Tergenang Tahunan, Warga Transmigrasi Matang Hanau Mengadu ke DPRD Balangan

Advertorial

Pemkot Banjarmasin Dorong Kesadaran HKI di Kalangan Pelaku Ekonomi Kreatif

Advertorial

TPID Kota Banjarmasin Teken MoU dengan Brebes, Disperdaging Siapkan 15 Event Pasar Murah