Home / Advertorial / Berita Terkini / DPRD Balangan / News / Politik

Kamis, 1 Februari 2024 - 11:40 WIB

Komisi III DPRD Balangan Canangkan Perda Perlindungan Perempuan

anggota Komisi III DPRD Balangan, Erly Satriana. (Foto : Istimewa)

anggota Komisi III DPRD Balangan, Erly Satriana. (Foto : Istimewa)

BALANGAN, wasaka.id – Guna mencegah kekerasan pada perempuan dan anak, Komisi III DPRD Balangan usulkan peraturan daerah (perda) perlindungan perempuan yang diinisiasi oleh Komisi III DPRD Balangan.

Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Balangan, Erly Satriana.
Hal ini diungkapkannya dalam program Podcast Parlementaria DPRD Kabupaten Balangan POP Eps 1 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pantauan dalam podcast tersebut pada Kamis (1/2/2024), Erly Satriana mengatakan peran serta DPRD Balangan khususnya Komisi III dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah mendorong para perempuan agar bisa menjaga diri dan meningkatkan kemampuan guna menjaga keluarganya.

Terkait program yang selama ini dijalankan ditambahkan Erly, oleh pemerintah untuk mendukung Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selama ini sudah berjalan, terutama mekanisme prosedur terkait misalnya ada laporan tentang perempuan atau anak.

“Setiap ada kejadian terkait hal ini pasti ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat kata dia, tentu saja selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang ada di dinas terkait, apalagi saat ini DPRD tengah mencanangkan perda tentang perlindungan perempuan.

Isi perda ini ditambahkannya memberikan perlindungan kepada perempuan sejak dalam kandungan hingga persoalan dalam rumah tangga.

“Latar belakang mencanangkan perda ini adalah berkaca dari kejadian atau kasus tindak kekerasan yang terjadi sebelum-sebelumnya, yang mana korbannya perempuan,” ungkapnya.

Baca Juga : Reses di Desa Baru Panyambaran, Wakil Rakyat Balangan Ini Banyak Serap Aspirasi

Menurutnya, saat ini perda tersebut masih belum disahkan, namun sudah tahap penyelesaian, mudahan bisa disahkan di tahun 2024.

“Setelah nantinya disahkan perda ini akan menjadi payung hukum, dan berharap dinas terkait bisa mensosialisasikan perda tersebut,” harapnya.

Kemudian terkait pelayanan terhadap perempuan di ruang publik atau ruang pelayanan misalnya untuk ibu menyusui di Balangan sebagian sudah ada yang menyediakan namun ada juga yang masih belum

“Intinya kami mengharapkan kaum perempuan di Balangan ini harus mampu mandiri, kuat dan berani, jadilah perempuan yang ceria meskipun kita punya masalah,” tutupnya.(jaw)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tanah Bumbu Promosikan Kain Tenun Pagatan dan Sasirangan di INACRAFT 2025

Advertorial

Wakili Kalimantan Selatan, Disparpora Kotabaru Tampil di Indokraf Expo 2023 Bali

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Balangan Syamsudinor Tampung Aspirasi Warga Desa Balida dalam Reses

Berita Terkini

Soroti Temuan Foodtray Non Halal Pada Program MGB, Komisi VIII DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Lebih Ketat

Advertorial

Pemda Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

Advertorial

Pemkab Kotabaru Seleksi Penerimaan Paskibraka 2025

Advertorial

Bupati Tanbu Andi Rudi Latif Optimis Indonesia Capai Swasembada Pangan di Tangan Mentan Andi Amran Sulaiman

Advertorial

Ketua TPPS Tanbu Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Untuk Tekan Stunting