Home / Banjarmasin / Berita Terkini / News / Politik

Senin, 25 November 2024 - 18:23 WIB

Bawaslu Kalsel Perketat Pengawasan Politik Uang

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. (Foto : Istimewa)

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – Menjaga kualitas masa tenang pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kalsel dan seluruh jajaran melakukan patroli pengawasan ke sejumlah daerah.

Pengawasan praktik politik uang yang rentan terjadi jelang pemilihan kepala daerah, melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu hingga ke tingkat Pengawas TPS (PTPS) di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel pada 24-26 November 2024.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menekankan agar semua pihak turut mengawasi jalannya Pilkada 2024 agar berjalan dengan lancar, jujur dan damai serta bersih dari praktik politik uang atau “serangan fajar”.

“Kita akan menjaga kualitas masa tenang, memerangi politik uang dan pelanggaran Pilkada lainnya dalam kegiatan patroli pengawasan, memperketat pengawasan dan secara intensif mencegah potensi pelanggaran Pilkada di masa tenang,” tegas Aries Mardiono.

Baca Juga : Kawal Pilkada 2024, Bawaslu Kalsel dan Media Kolaborasi Dalam Pengawasan dan Edukasi

Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono menambahkan, patroli pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan seluruh jajaran untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan selama masa tenang pemilihan.

“Ada aturan dan larangan yang perlu diperhatikan dalam masa tenang, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk di media massa dan media sosial, alat peraga kampanye (APK) tidak boleh terpasang, serta potensi pelanggaran lain seperti melakukan praktek politik uang,” bebernya.

Masa tenang Pilkada 2024 pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.(mey)

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

MPN Pemuda Pancasila Instruksikan Dukung dan Kawal Hasnuryadi Sulaiman di Pilkada Kalsel

Berita Terkini

HUT ke-60 Hasnur Group Ziarah ke Makam H Abdussamad Sulaiman HB Sebagai Tanda Bakti

Banjarmasin

Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan Pasca Idul Fitri, PLN Indonesia Power UBP Barito Laksanakan Pengujian Line Charging

Advertorial

Realisasi Opsen PKB Kini Tembus Rp120 Miliar, Banjarmasin Optimis Capai Target Pajak 2025

Berita Terkini

Berlangsung Lancar, Haul ke-20 Guru Sekumpul Dihadiri Jutaan Jemaah Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya

Advertorial

Mengangkat Tema ‘Baiman adalah Kita’, Rangkaian Harjad Banjarmasin ke 497 Dimulai

Advertorial

Gelar Paripurna: DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Advertorial

Dukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, PLN Salurkan Motor Listrik Bagi Pelaku UMKM di Banjarbar