Home / Banjarmasin / Berita Terkini / News / Pilgub Kalsel / Politik

Senin, 25 November 2024 - 18:23 WIB

Bawaslu Kalsel Perketat Pengawasan Politik Uang

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. (Foto : Istimewa)

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – Menjaga kualitas masa tenang pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kalsel dan seluruh jajaran melakukan patroli pengawasan ke sejumlah daerah.

Pengawasan praktik politik uang yang rentan terjadi jelang pemilihan kepala daerah, melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu hingga ke tingkat Pengawas TPS (PTPS) di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel pada 24-26 November 2024.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menekankan agar semua pihak turut mengawasi jalannya Pilkada 2024 agar berjalan dengan lancar, jujur dan damai serta bersih dari praktik politik uang atau “serangan fajar”.

“Kita akan menjaga kualitas masa tenang, memerangi politik uang dan pelanggaran Pilkada lainnya dalam kegiatan patroli pengawasan, memperketat pengawasan dan secara intensif mencegah potensi pelanggaran Pilkada di masa tenang,” tegas Aries Mardiono.

Baca Juga : Kawal Pilkada 2024, Bawaslu Kalsel dan Media Kolaborasi Dalam Pengawasan dan Edukasi

Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono menambahkan, patroli pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan seluruh jajaran untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan selama masa tenang pemilihan.

“Ada aturan dan larangan yang perlu diperhatikan dalam masa tenang, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk di media massa dan media sosial, alat peraga kampanye (APK) tidak boleh terpasang, serta potensi pelanggaran lain seperti melakukan praktek politik uang,” bebernya.

Masa tenang Pilkada 2024 pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.(mey)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati Rancangan KUA PPAS APBD 2025 dan Perubahan 2024

Advertorial

Diskominfo Batola Gelar Rakor PPID dan Bimtek Admin Kehumasan

News

Bawaslu Banjarmasin Sinerjikan Pelanggaran Pemilu Bersama Sentra Gakkumdu

News

Bantu Korban Gempa Turki dan Suriah, Arab Saudi Siapkan 3.000 Rumah Sementara
Pemain PS Barito Putera Carli De Murah. (Foto : istimewa)

Banjarmasin

Carli De Murga Harus Absen di Sesi TC Bersama Tim

Advertorial

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

Advertorial

BPKPAD Launching Aplikasi Bijak Sebagai Sistem Pelayanan Pajak

Advertorial

Indonesia Darurat Judi Online, Waki. Rakyat Baklangan Serukan Perangi Judol