Home / Banjarmasin / Berita Terkini / News / Pilgub Kalsel / Politik

Senin, 25 November 2024 - 18:23 WIB

Bawaslu Kalsel Perketat Pengawasan Politik Uang

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. (Foto : Istimewa)

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. (Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, wasaka.id – Menjaga kualitas masa tenang pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kalsel dan seluruh jajaran melakukan patroli pengawasan ke sejumlah daerah.

Pengawasan praktik politik uang yang rentan terjadi jelang pemilihan kepala daerah, melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu hingga ke tingkat Pengawas TPS (PTPS) di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel pada 24-26 November 2024.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menekankan agar semua pihak turut mengawasi jalannya Pilkada 2024 agar berjalan dengan lancar, jujur dan damai serta bersih dari praktik politik uang atau “serangan fajar”.

“Kita akan menjaga kualitas masa tenang, memerangi politik uang dan pelanggaran Pilkada lainnya dalam kegiatan patroli pengawasan, memperketat pengawasan dan secara intensif mencegah potensi pelanggaran Pilkada di masa tenang,” tegas Aries Mardiono.

Baca Juga : Kawal Pilkada 2024, Bawaslu Kalsel dan Media Kolaborasi Dalam Pengawasan dan Edukasi

Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono menambahkan, patroli pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan seluruh jajaran untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan selama masa tenang pemilihan.

“Ada aturan dan larangan yang perlu diperhatikan dalam masa tenang, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk di media massa dan media sosial, alat peraga kampanye (APK) tidak boleh terpasang, serta potensi pelanggaran lain seperti melakukan praktek politik uang,” bebernya.

Masa tenang Pilkada 2024 pada Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.(mey)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Rapat Paripurna, Bupati Tanah Bumbu Masih Menjabat Sampai Dilantiknya Bupati dan Wabup Terpilih

Berita Terkini

Jago IT Asal Indonesia Siswa SMP dan SMK ini Keliling di Tiga Negara untuk Mengajar

Advertorial

Anggota DPRD Sri Huriyati Hadi Berharap FBBS Jadi Ajang Untuk Lestarikan Budaya Daerah

Banjarmasin

PS Barito Putera Tambah Amunisi Pemain Asing, Bang Hasnur: Berperan Lebih untuk Tim Laskar Antasari

Advertorial

Bupati Kotabaru Berbagi Kebahagian Bersama Petugas Kebersihan

Barito Putera

Ratusan Siswa SSB Tapin Bangga Diajarkan Teknik Bermain Bola dari Barito Putera

Advertorial

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, Perkuat Silaturahmi Melalui Halal Bihalal

Advertorial

Konsolidasi Bidang Perempuan Partai Golkar, KPPG Gelorakan Kemenangan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024