Home / Advertorial / Kotabaru

Jumat, 18 September 2026 - 19:43 WIB

BPKAD Kotabaru Kalsel Sosialisasi Perda Nomor 5 dan Bimtek E-BMD

KOTABARU, wasaka.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru mengadakan sosialisasi Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Hotel Grans Surya, Jumat (18/9).

Tujuan dilaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek), upaya BPKAD untuk meningkatkan tertib BMD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.

Acara dibuka Sekretaris Daerah, Setda Kotabaru H Eka Saprudin, sekaligus memberikan sambutan. Menurut dia, pengelolaan BMD bagian terpenting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

“Barang Milik Daerah adalah aset yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel,” ujar Eka.

Menurut Eka, hal ini juga bentuk komitmen Pemkab Kotabaru terkait pengamanan aset yang ditata melalui penerapan SIAP ASET atau Sistem Integrasi Akurasi dan Pengamanan Aset.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pengurus barang dan pembantu pengurus barang sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD,” terangnya.

Baca Juga : Bupati Kotabaru Audiensi Ke Kemenhut, Minta Dukungan Kawasan Konservasi Untuk Akses Pelabuhan Baru

Lanjut Ela, E-BMD sebagai instrumen digital yang memudahkan pencatatan, pelaporan, dan pengawasan aset daerah, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga aset daerah sebagai amanah rakyat Kotabaru.

“Saya mengajak semua untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar SKPD, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan bahwa setiap aset daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” jelas Eka.

Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani menyampaikan, tujuan kegiatan untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

“Kita melaksanakan sosialisasi mengenai Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini adalah pedoman kita semua dalam mengelola aset. Kita ingin memastikan seluruh pengurus barang di setiap SKPD memiliki pemahaman yang sama dan utuh terhadap aturan ini,” ucapnya.

Kedepan, pihaknya berharap seluruh SKPD di Kotabaru sudah menggunakan aplikasi E-BMD dalam pengelolaan aset dan beralih dari manual ke digital, dari SIMDA BMD menuju E-BMD yang lebih terintegrasi.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini sangat besar. Dengan sistem digital ini, kami harapkan tingkat akurasi data aset kita akan jauh lebih baik. Data menjadi satu pintu, valid, dan real-time,” pungkasnya.

Acara juga dihadiri Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Bayu Harry Putranto, serta seluruh pengurus barang se-Kabupaten Kotabaru.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekwan Balangan Apresiasi Dedikasi Dandim Lama, Harapkan Sinergi Semakin Kuat di Bawah Kepemimpinan Baru

Advertorial

84 Jam di Tengah Hutan, Pejuang Kelistrikan PLN Amankan Transmisi Saat Idulfitri 1446 H

Advertorial

Anggota DPRD Kotabaru Apresiasi Kemajuan Olahraga yang Berprestasi Hingga Kancah Nasional

Advertorial

Soal Layanan Kesehatan Program UHC, Rahmad: Administrasi Nomor Sekian Saya Setuju

Advertorial

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Lahirnya Generasi Qurani, Cerdas Digital, dan Berakhlak Mulia

Advertorial

Pemkab Kotabaru Tingkatkan Silaturahmi dengan masyarakat melalui safari Ramadhan

Advertorial

Wabup Batola Herman Susilo: Peningkatan Kualitas SDM Merupakan Tantangan Besar

Advertorial

Bupati Kotabaru Kembali Kukuhkan Kades dan BPD di Dua Kecamatan