Home / Advertorial / Berita Terkini / Kotabaru / News / Politik

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:37 WIB

Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades dan BPD Kecamatan Pulau Sembilan

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar menandatangani perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau  Sembilan. (Foto : Istimewa)

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar menandatangani perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan. (Foto : Istimewa)

KOTABARU, wasaka.id – Memastikan kelangsungan tata Pemerintahan yang efektif serta berkesinambungan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan.

Pengukuhan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (13/10) siang itu dihadiri Bupati Kotabaru, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kadis DPMD dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Juga hadir Camat Pulau Laut Sembilan dan Forkopimca.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD.

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam arahannya Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali bagi kepala desa dan Anggota Badan Permusyaratan Desa untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” Ucapnya.

Baca Juga : Bupati Kotabaru Kembali Kukuhkan Kades dan BPD di Dua Kecamatan

Bupati juga mengingatkan kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desa.

“Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarajat melalui pembangunan yang dilaksanakan,” Jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga Bupati H. Sayed Jafar, SH juga berpesan kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.

Bupati Kotabaru beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP. Pkk Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur.(rud)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Operasikan Kapasitor Baru, PLN Tingkatkan Kualitas Kelistrikan Kalimantan Tengah

Advertorial

Atasi Stunting, Wabup Kotabaru Bagikan Paket Sembako

Advertorial

PCNU Kabupaten Kotabaru gelar Konfercab,bahas Kepemimpinan Baru dan Penguatan program Keumatan

Berita Terkini

Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Ingin Anggota Paskibra Diberi Bonus Tamasya

Banjarmasin

Ratusan Jemaah Khusyuk Mendengarkan Ceramah Habib Rifky Alaydrus

Advertorial

Gandeng TBEA, PLN Bawa Ilmu dari Negeri China untuk Kembangkan Manufaktur Ketenagalistrikan

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Pemilihan Duta Baca untuk Dorong Budaya Literasi