PARINGIN, wasaka.id – Kolektif membangun pusat pangkalan data (Database) hukum, Sekertariat DPRD Kabupaten Balangan mengembangkan inovasi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Kabang Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan H Hasan Nor Arifin mengatakan, berkenan dengan inovasi JDIHN, semua produk hukum dan aturan dari DPRD Kabupaten Balangan bisa diupload dan diketahui publik.
“Jadi semua kabupaten/kota se-Indonesia seperti itu, sehingga dapat mempermudah mengakses informasi berkenaan dengan hukum dan Informasi Perda yang di buat,” ungkap Hasan.
Baca Juga : DPRD Balangan Studi Keilmuan Pemanfaatan KIM di Kabupaten Kapuas
Untungnya inovasi JDIHN tersebut tambah dia, bisa mengakses dan mengetahui informasi hukum dan Perda di seluruh daerah di Indonesia sehingga dapat menjadi pembanding dan pembelajaran.
Baca Juga : Ketua Komisi II DRPD Balangan Nur Fariani Minta Kualitas Guru Diperhatikan
Ia berharap dengan inovasi JDIHN tersebut bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak agar pengembangan tersebut bisa berjalan baik.
“Tugas Dewan itu ada tiga Penganggaran, legislasi dan pengawasan. Terkait dengan JDIHN ini mereka sebagai legislasi dalam membuat aturan itu lebih mudah,” tuturnya.
Sehingga dirinya berharap, bisa mendapat dukungan untuk fasilitas-fasilitas pengembangan, dan penganggaran agar dapat mempermudah dalam mengupload dan pengembangan JDIHN.(jaw)