Home / Advertorial / Berita Terkini / DPRD Balangan

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:46 WIB

DPRD dan BKPSDM Balangan Sepakat Usulkan Tak Ada Penghapusan Tenaga Honorer

Rapat kerja DPRD dan BKPSDM terkait tenaga honorer. (Foto : Istimewa)

Rapat kerja DPRD dan BKPSDM terkait tenaga honorer. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – DPRD Kabupaten Balangan melaksanakan rapat kerja bersama SKPD yang diwakili oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan terkait kedudukan tenaga honorer.

Dalam rapat kerja bersama DPRD Balangan, tentang penataan tenaga honorer. Pemkab Balangan menyatakan tidak ada pemberhentian tenaga honorer.

Kelapa BKPSDM Balangan, Sufriannor saat Rapat menjelaskan, ada tiga katagori honorer yang dilakukan penataan, yakni honorer yang masuk database BKN, honorer diatas dua tahun masa kerja dan honorer masa kerja kurang dari dua tahun.

Berdasarkan aturan Pemerintah Pusat Honorer yang masuk database BKN dan honorer diatas dua tahun masa kerja sudah diatur berdasarkan tahapannya.

“Mereka mendaftar dan mengikuti tahapan tes PPPK, baik nantinya bisa masuk Penuh waktu atau paruh waktu,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Balangan Harmonisasikan Tiga Raperda ke Kanwil Kemenkum Kalsel

Namun, yang menjadi problem dan kekhawatiran sebanyak 1013 honorer yang bekerja kurang dari dua tahun isu akan diberhentikan.

Sebelumnya isu pemberhentian honorer di SKPD dan Kantor Kecamatan beredar bahkan sudah beberapa honorer tidak lagi bekerja.

Anggota DPRD Balangan, Hj. Sri Huriyati Hadi meminta, tidak ada pemberhentian tenaga honorer, serta meminta jalan keluarnya agar tidak terjadi kekhawatiran bagi honorer.

“Kekecewaan dan kekhawatiran honorer jelas tidak kita inginkan bahkan jangan sampai terjadi berlinang air mata,” pintanya.

Saat ditemu awak media, Plh Setda Balangan, Rahmadi Yusni mengatakan, tidak ada pemberhentian honorer yang di lakukan Pemkab Balangan.

“Namun karena proses pengajian harus mengikuti aturan dan ketentuan, maka kita juga harus memahami itu,” ucapnya.

Rahmadi Yusni juga berjanji akan mencarikan solusinya secepatnya, karena mengingat pengajian honorer yang kurang dua tahun masa kerja dibayarkan hingga Februari.

“Selanjutnya kami belum tau lagi dan masih menunggu proses selanjutnya, tetapi kami menyatakan tidak ada pemberhentian honorer, yang ada hanya terkendala proses pengajian,” tutupnya.(adv/jaw)

Share :

Baca Juga

Barito Putera

Bertandang ke Markas Persela: Barito Putera Targetkan Menebus Kekalahan Saat di Demang Lehman

Advertorial

Banggar DPRD Balangan Sampaikan Laporan Raperda APBD-P 2024

Advertorial

Pemkab Tanbu Workshop Budaya Anti Korupsi

Advertorial

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Hadiri Penandatanganan Prasasti Dermaga Pasar Terapung di TMII Jakarta

Advertorial

Saiful Arif Hadiri Adaro Spectapreneur Balangan 2024

Advertorial

Serunya Antsusias Masyarakat di Lomba Mancing dan Donor Darah Hari Adhiyaksa Darmakarini XXIII

Advertorial

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022

Banjarmasin

KPID dan PWI Kalsel Bangun Sinergi, Perkuat Pengawasan Konten dan Literasi Penyiaran