PARINGIN, wasaka.id – DPRD Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Balangan, Jumat (7/8).
Pendatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif serta wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi.
Turut hadir jajaran anggota DPRD, Forkopimda, dan kepala SKPD serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Balangan, Ahmad Fauzi, membacakan draf persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Beberapa poin yang disepakati di antaranya DPRD telah membahas dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang diajukan pemerintah daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Balangan menerima hasil penyesuaian Raperda Perubahan APBD sesuai berita acara pembahasan, menyelesaikan penyesuaian paling lambat tiga hari setelah penandatanganan berita acara, serta menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan memperoleh pengesahan dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penandatanganan.
Mewakili Bupati Balangan, Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas selesainya pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Balangan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga proses selanjutnya dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Balangan Tinjau Lokasi Jembatan Rusak yang Dikeluhkan Warga
Ia berharap Raperda tersebut dapat segera diproses hingga mendapat pengesahan, sehingga pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk merealisasikan seluruh program pembangunan yang telah direncanakan.
“Kita berharap Raperda ini segera diproses, sehingga kita memiliki waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan memenuhi target-target pembangunan yang telah ditetapkan,” katanya.
Akhmad Fauzi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran, baik pada sisa tahun anggaran 2026 maupun pada pelaksanaan anggaran di tahun-tahun berikutnya.
“Mohon dukungan semua pihak agar APBD Perubahan Tahun 2026 dapat terlaksana dengan baik, lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran demi kemajuan Kabupaten Balangan,” tutupnya.(adv/jaw)













