Home / Nasional / News

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:08 WIB

Ferdy Sambo alias FS Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo. (Foto : okezone)

Terdakwa Ferdy Sambo. (Foto : okezone)

JAKARTA, wasaka.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana sudah masuk pada babak penuntutan para terdakwa. Sebelumnya Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjata seumur hidup.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup,” dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Baca Juga : Kuat Maruf Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Pada kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.(nas)

Sumber : okezone

Share :

Baca Juga

Barito Putera

Manajemen Barito Putera dan Persenus Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama

Advertorial

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

Advertorial

Pastikan Listrik Andal Jelang HUT Kemerdekaan RI, PLN Inspeksi Jalur Tulang Punggung Listrik IKN
Suasana buka puasa bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan dan awal media. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Awak Media dan Sekretariat Dewan Menggelar Rakor dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkini

Timnas Indonesia Ukir Sejarah Lolos Final usai Jinakkan Jepang di Piala Asia Futsal 2026
Musrenbang RKPD Kecamatan Paringin Selatan yang dihadiri anggota Komisi I DPRD Balangan, Rusdin Barhiwan. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Rusdin Barhiwan Dukung Usulan Masyarakat di Musrenbang RKPD

Berita Terkini

2.164 Paket Bantuan Disalurkan Hasnur Group Bersama Mitra untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Barito Kuala, Tapin, dan Banjar

Berita Terkini

Perkuat Basis di Daerah Pesisir, KPPG Kalsel Bakar Semangat Kader Perempuan Menangkan Pilkada 2024