Home / Nasional / News

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:08 WIB

Ferdy Sambo alias FS Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo. (Foto : okezone)

Terdakwa Ferdy Sambo. (Foto : okezone)

JAKARTA, wasaka.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana sudah masuk pada babak penuntutan para terdakwa. Sebelumnya Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjata seumur hidup.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup,” dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Baca Juga : Kuat Maruf Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Pada kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.(nas)

Sumber : okezone

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Apel Hari Kesadaraan Nasional Tahun 2025

Barito Putera

Turnamen Sepak Bola Haji Leman Cup Usia 40 Tahun Keatas, Diikuti 8 Klub

Berita Terkini

Banjir di Tanah Laut, Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak

Balangan

Sahriadi, Atlet Renang Asal Balangan Raih Medali Emas di Peparnas XVII Solo 2024
Kapten Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam melakukan selebrasi usai menjebol gawang Vietnam melalui titik putih. (Foto : Bola.com)

Berita Terkini

Tekuk Vietnam, Timnas Indonesia Jaga Peluang Lolos ke-16 Besar

Advertorial

Bang Arul Jadi Magnet Kemeriahan Turnamen Bola Volly Tanete Cup 2024
Anggota DPRD Balangan, Syamsudinor melaksanakan reses di Desa Sungai Katapi Kecamatan Paringin untuk menyerap aspirasi masyarakat. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Syamsudinor Berjuang untuk Kesejahteraan Masyarakat

Banjarmasin

Hadiri Pengajian Guru Rasyid, Pemain Barito Putera Didoakan dan Dimotivasi Meningkatkan Jiwa Wasaka