Home / Nasional / News

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:08 WIB

Ferdy Sambo alias FS Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo. (Foto : okezone)

Terdakwa Ferdy Sambo. (Foto : okezone)

JAKARTA, wasaka.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana sudah masuk pada babak penuntutan para terdakwa. Sebelumnya Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjata seumur hidup.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup,” dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Baca Juga : Kuat Maruf Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Pada kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.(nas)

Sumber : okezone

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sosialisasi Perhitungan ANJAB ABK Pustakawan dan Asisten Pustakawan Tingkatkan Mutu Perpustakaan Sekolah

Advertorial

Dinas Pendidikan Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi SIMPAN: Pencarian Arsip Jadi Lebih Mudah

Barito Putera

Barito Putera Bungkam Persipal 5 Gol Tanpa Balas, Stefano Cugurra: Chemistry Pemain Mulai Menyatu

News

DPP Golkar Kumpulkan 1.117 Bakal Calon Kepala Daerah 2024, Salah Satunya Hasnuryadi Sulaiman

Advertorial

Hari Pertama Puncak KTT G20, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

Advertorial

Anggota MPR RI Sandi Fitrian Noor Berikan Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

Advertorial

Pansus II DPRD Balangan Setujui Draft Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Advertorial

Road Show Forum Kerukunan Umat Beragama Kecamatan Kuranji