Home / Nasional / News

Senin, 16 Januari 2023 - 15:01 WIB

Kuat Ma’ruf Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana dituntut delapan tahun penjara. (Foto : JPNN.com)

Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan berencana dituntut delapan tahun penjara. (Foto : JPNN.com)

JAKARTA, wasaka.id – Kuat Ma’ruf yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut delapan tahun penjara.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) dan meminta majelis hakim menyidangkan perkara pembunuhan berencana tersebut, Senin (16/1).

Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memutuskan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah merampas nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di persidangan.

JPU juga meminta majelis hakim menghukum Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara.

“Dengan perintah tetap ditahan,” ucap Rudi Irmawan.

Selain itu, JPU juga memohon majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memerintahkan Kuat Ma’ruf menanggung biaya perkara.

“Membayar biaya perkara lima ribu rupiah,” ucap JPU Rudi. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Kuat dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Kuat Ma’ruf merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E. Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(ben)

Sumber : JPNN

Share :

Baca Juga

Pemkab Kotabaru menyambut baik kunjungan kerja dari rombongan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang rapat Pemkab Kotabaru. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Kotabaru Terima Kunjungan Kerja Wakil Rakyat Kutai Kartanegara

Advertorial

Wujud Nyata Pelayanan Pelanggan, PLN Sukses Amankan Pasokan Kelistrikan Kalimantan Barat Selama Kunjungan Presiden

Nasional

PKS Siapkan Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024

Advertorial

Rayakan HUT RI Ke-79, Donasi Pegawai PLN Nyalakan 7.357 Listrik Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu
Ahsani Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Balangan. (Foto : dok/wasaka.id)

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Beri Dukungan LPTQ Balangan Lakukan Studi Banding ke Sidoarjo
Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Ahmad Fauzi, foto :(Istimewa)

Advertorial

DPRD Balangan Dukung Program Belanja Pemulihan Ekonomi Pedagang Kecil

Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional, PLN Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah Dasar di Balikpapan Utara

Banjarmasin

Teruskan Tradisi Menyambung Silaturhami, Bang Hasnur Bagikan Bantuan Lebaran ke Warga Sekitar