Home / Advertorial / Berita Terkini / News

Selasa, 10 September 2024 - 21:17 WIB

Hasanuddin Pimpin Rapat Peripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2022

Rapat Paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan an Kawasan permukiman. (Foto : Istimewa)

Rapat Paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan an Kawasan permukiman. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, wasaka.id – Wakil Ketua DPRD sementara, H Hasanuddin memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (10/9).

Rapat Paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahanan Kawasan permukiman.

Pemandangan Umum Fraksi masing-masing di sampaikan oleh Asri Noviandani dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Haris Fadilah dari PKB, Harmanuddin dari Golkar, Andi Rustianto dari PAN, Sayono dari Gerindra, dan Ernawati dari Nasdem Sejahtera.

Diantara Enam Fraksi ini, Fraksi PAN menggarisbawahi perlunya memperhatikan pemeliharaan drainase agar tidak terjadi penyumbatan yang menyebabkan genangan air meluap. Dan perlunya memperhatikan pengelolaan ampah di lingkungan kawasan pemukiman dengan memiliki tempat pembuangan sampah.

Baca Juga : Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Sementara Fraksi Gerindra menyampaikan terkait beberapa perubahan yang di usulkan masih ada beberapa hal yang bisa di jabarkan lebih rinci lagi. Agar dapat di pahami secara jelas.

Dibagian kalimat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan tata ruang dan peraturan daerah untuk bisa dijelaskan alur pembangunan perumahan dan pembangunan kawasan pemukiman yang dimaksud.

Dari enam pemandangan umum fraksi yang disampaikan pimpinan DPRD merangkum kesimpulan menerima Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan an kawasan pemukiman dengan catatan dan usul serta saran-saran mengacu dan tidak bertentangan pada peraturan yang di atasnya untuk di bahas ketingkat yang lebih lanjut.

Hadir pada Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD sementara Andrean Atma Maulani, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais, Kepala SKPD, dan Undangan Lainnya.(zai)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ahsani Fauzan Hadiri Pengukuhan dan Pengambilan Diswa Siswi SMAN 1 Paringin

Advertorial

Pastikan Sistem Kelistrikan di Kalselteng Andal, PLN Gelar Simulasi Sistem Kelistrikan Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah

Advertorial

KPPG Kalsel Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah di Pantai Batakan Baru

Advertorial

Tiket Pesawat Mahal, Animo Penumpang Turun, Komisi 2 DPRD Kotabaru Bereaksi

Advertorial

ASN Setda Kotabaru Didorong Cerdas Finansial di Era Digital.
General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Abdul Salam Nganro bersama Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie. (Foto : Istimewa)

Advertorial

PLN dan PWI Bersinergi Warnai Puncak Perayaan Hari Pers Nasional Tahun 2024

News

Saudi Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia, Siap Berikan Layanan Terbaik

News

Penyapu Jalan di Kawasan A Yani Tewas Ditabrak Mobil Fortuner