Home / Nasional / News

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:19 WIB

Jokowi Amanatkan Pantau Netralitas PNS di Pemilu 2024

Presiden RI Joko Widodo. (Foto : Istimewa)

Presiden RI Joko Widodo. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar turun langsung mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam perhelatan Pemilu 2024.

“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk memastikan ASN tetap netral dan kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Anas menuturkan, netralitas PNS selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar. Sehingga kata dia, bisa menjamin terjaganya ketidakberpihakan ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk netralitas PNS meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada.

“Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU Nomor 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Anas.

Baca Juga : Jokowi Tidak Sebut Nama Cawapres Saat Hadir di Rakornas PAN

Menurut dia, ketidaknetralan PNS akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.

“Kalau tidak netral, maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai,” jelasnya.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024 Partai Golkar di Kalsel Kokoh Mengakar Seperti Pohon Beringin

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut menerangkan, dalam peta pelanggaran netralitas menunjukkan pelanggaran netralitas banyak terjadi sebelum dan sesudah kampanye.

“Target kita ke depan (pelanggaran) ini tentunya akan kita minimalisir. Netralitas ini menjadi bagian penting yang sedang terus kita sampaikan ke ASN,” imbuhnya.

Pelanggaran netralitas oleh ASN pun kerap kali terjadi di media sosial. Sepanjang 2020-2021, pelanggaran tertinggi terjadi karena adanya keterlibatan ASN dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, yakni sejumlah 30,4 persen.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024 Partai Golkar di Kalsel Kokoh Mengakar Seperti Pohon Beringin

Ditegaskan Anas, pergerakan ASN di media sosial ini tentunya menjadi salah satu area yang diawasi dengan ketat oleh pemerintah untuk memonitor pelanggaran netralitas yang mungkin terjadi.

“Kampanye di media sosial juga kita pantau bersama, termasuk di media-media lainnya agar ASN ini bisa terhindar dari pelanggaran netralitas,” pungkasnya.(yud)

Sumber : Lipitan.com

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi VI DPR RI Apresiasi PLN Atasi Oversupply melalui Optimasi Kontrak IPP Hingga Rp 47 T

News

Maknai HPN 2023, Ketua DPRD Kalsel: Junjung Tinggi Pers Demokrasi dan Bermartabat

Advertorial

Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan, PLN Gandeng PWI Kalteng Gelar UKW

Berita Terkini

Masyarakat Diimbau Berangkat Mudik 2024 Lebih Awal

Advertorial

Peringati Harhubnas 2024, Tanbu Gelar Baksos Donor Darah

Banjarmasin

Ratusan Jemaah Khusyuk Mendengarkan Ceramah Habib Rifky Alaydrus

Berita Terkini

Simak Poin-Poin Penting Pidato Kenegaraan Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2023

Advertorial

Kawal Aspirasi Masyarakat, Saiful Arif: Saya akan Intens Terjun ke Masyarakat