PARINGIN, wasaka.id – Komisi II DPRD Kabupaten Balangan menyesalkan ketidak hadiran unsur pimpinan dari PT Asabaru Daya Cipta Lestari yang diundang guna menggelar rapat kerja, Selasa (19/9).
Pada agenda rapat kerja bersama Komisi II DPRD Balangan pihak perusahaan hanya mengutus supervisor HRD yang datang membawa file untuk dipresentasikan.
Padahal sejumlah pertanyaan sudah disiapkan oleh anggota DPRD Balangan, namun rapat tersebut terpaksa diskors.
Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani menuturkan, pihaknya belum mengatahui secara pasti apa alasan direktur beserta jajaran PT Asabaru Daya Cipta Lestari tidak bisa berhadir pada rapat kerja hari ini.
“Padahal rapat kerja hari ini sangatlah penting untuk dilaksanakan. Apabila nantinya terus menerus tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, maka kemungkinan terburuknya perusahaan dapat dibekukan dan untuk sementara pihaknya meminta kejelasan dulu dari perusahaan sebelum ada tindakan selajutnya,” jelas Nur Fariani.
Baca Juga : Nur Fariani Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Peserta Penas KTNA Balangan
Srikandi Partai Golkar Kabupaten Balangan ini menekankan kepada keperusahaan agar bisa bekerjasama. Karena kata dia, hal yang akan dibahas pada rapat kerja selanjutnya sangat penting. Termasuk dilaksanakan program kerja serta anggaran yang dipakai.
Kekecewaan Nur Fariani cukup beralasan, pasalnya banyak pertanyaan yang akan disamapiakn kepada PT Asabaru Daya Cipta Lestari yang mesti dikonfirmasi. Misalnya seperti apa program yang dijalankan dan bagaimana realisasi anggarannya selama ini.
Baca Juga : DPRD Balangan Dengarkan Tanggapan Fraksi Terkait Raperda APBD Tahun 2024
Lebih lanjut Nur Fariani mengatakan pihak DPRD Balangan akan kembali menjadwalkan rapat serupa dalam waktu dekat, dan berharap yang bersangkutan bisa berhadir.
Selain itu ujar Nur Fariani mengatakan, ketidak hadiran direktur dan jajaran PT Asabaru Daya Cipta Lestari dalam rapat kerja dengan Komisi II membuat anggota dewan yang hadir kecewa.
“Kita targetkan dalam pemanggilan nanti, jika tidak hadir juga maka kami akan bertindak sesuai aturan dengan tertulis. Jika 3 kali berturut turut dipanggil tidak ada maka kami bisa melaporkan. Bagaimana pun transparasi itu perlu. Kan itu duit rakyat,” imbuhnya.
“Perlu dicatat, merujuk pasal 73 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2018 dalan hal setiap orang tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut turut tanpa ada alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.(jaw)