Home / Berita Terkini / Nasional / News

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Mau Tau Tunjangan Anggota DPR, Ini Daftar Lengkapnya

Suasana rapat paripurna DPR RI dalam sebuah agenda. (Foto :Istimewa)

Suasana rapat paripurna DPR RI dalam sebuah agenda. (Foto :Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan memicu aksi demo besar-besaran. Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR yang meluas ke berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.

Melihat hal tersebut, Prabowo pun menggelar dalam keterangan pers di Istana Merdeka hari ini Minggu 31 Agustus 2025 bersama sejumlah pimpinan partai politik.

Dalam keterangan pers tersebut, Presiden Prabowo Subianto memastikan DPR akan mencabut tunjangan anggota DPR RI.

“Akan dilakukann pencabutan, beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR,” kata Prabowo.

Selain itu, lanjut dia, DPR juga akan melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI,” tutur Prabowo.

Lantas apa saja tunjangan yang diterima oleh ketua dan anggota DPR?

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan anggota DPR. Mengenai tunjangan anggota DPR itu diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015, antara lain:

Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp6.690.000
Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: Rp6.460.000
Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp16.468.000
Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua:Rp 16.009.000
Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp5.250.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp4.500.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp3.750.000
Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 per orang per periode
Asisten anggota Rp2.250.000
Tunjangan perumahan Rp50.000.000

1. Tunjangan istri/suami Rp420.000

2. Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp168.000

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp18.900.000 (ketua), Rp15.600.000 (wakil ketua), dan Rp9.700.000 (anggota).

5. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000

6. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp1.729.000 sampai Rp2.699.813

Ongkos Perjalanan Anggota DPR

1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

2.Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

3.Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

Sebelumnya, Rincian gaji anggota DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Berdasarkan PP tersebut yang tertuang dalam pasal 1, ternyata gaji anggota DPR RI plus segala tunjangan mencapai lebih dari Rp70 juta. Berikut rinciannya:

(a)Ketua Majelis Permuswaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 sebulan.

(b) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp4.620.000 sebulan

(c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp4.200.000 sebulan.(ran)

Sumber: liputan.6.com

Share :

Baca Juga

1,1 juta orang penyandang disabilitas punya hak pilih dan terdaftar di pemilu legislatif. (Foto : Antara/istimewa)

Berita Terkini

1,1 Juta Penyandang Disabilitas Punya Hak Pilih di Pemilu 2024, KPU: Cek DPT

Nasional

Mendagri: Akan Saya Kejar Pemda Segera Laksanakan NPHD

Berita Terkini

Saban Effendi Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Periode 2025-2030

Banjarmasin

Barito Putera Rekrut Basajum Latuconsina

Advertorial

Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024

Berita Terkini

Bahrul Ilmi-Herman Susilo Terima Keluhan Petani Soal Kesulitan Pupuk Bersubsidi

Advertorial

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022

Banjarmasin

Tiga Pemain Muda Barito Putera Bergabung di Timnas U-20