Home / Berita Terkini / Nasional / News

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Mau Tau Tunjangan Anggota DPR, Ini Daftar Lengkapnya

Suasana rapat paripurna DPR RI dalam sebuah agenda. (Foto :Istimewa)

Suasana rapat paripurna DPR RI dalam sebuah agenda. (Foto :Istimewa)

JAKARTA, wasaka.id – Tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan memicu aksi demo besar-besaran. Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR yang meluas ke berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.

Melihat hal tersebut, Prabowo pun menggelar dalam keterangan pers di Istana Merdeka hari ini Minggu 31 Agustus 2025 bersama sejumlah pimpinan partai politik.

Dalam keterangan pers tersebut, Presiden Prabowo Subianto memastikan DPR akan mencabut tunjangan anggota DPR RI.

“Akan dilakukann pencabutan, beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR,” kata Prabowo.

Selain itu, lanjut dia, DPR juga akan melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI,” tutur Prabowo.

Lantas apa saja tunjangan yang diterima oleh ketua dan anggota DPR?

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan anggota DPR. Mengenai tunjangan anggota DPR itu diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015, antara lain:

Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp6.690.000
Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: Rp6.460.000
Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp16.468.000
Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua:Rp 16.009.000
Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp5.250.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp4.500.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp3.750.000
Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 per orang per periode
Asisten anggota Rp2.250.000
Tunjangan perumahan Rp50.000.000

1. Tunjangan istri/suami Rp420.000

2. Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp168.000

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp18.900.000 (ketua), Rp15.600.000 (wakil ketua), dan Rp9.700.000 (anggota).

5. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000

6. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp1.729.000 sampai Rp2.699.813

Ongkos Perjalanan Anggota DPR

1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

2.Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

3.Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.

Sebelumnya, Rincian gaji anggota DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Berdasarkan PP tersebut yang tertuang dalam pasal 1, ternyata gaji anggota DPR RI plus segala tunjangan mencapai lebih dari Rp70 juta. Berikut rinciannya:

(a)Ketua Majelis Permuswaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 sebulan.

(b) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp4.620.000 sebulan

(c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp4.200.000 sebulan.(ran)

Sumber: liputan.6.com

Share :

Baca Juga

Banjarmasin

Apel Sekaligus Halal Bihalal, Ibnu Sina Ajak ASN Bekerja dengan Semangat Baru

Advertorial

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Kegiatan Edukasi Keuangan Cegah Judi Online
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari. (Foto : Istimewa)

Advertorial

Sulit Pantau Judi Online, Ketua Komisi III: Judi Merusak Generasi Muda

Banjarmasin

Wagub Kalsel Pantau Bandara Syamsudin Noor: Pastikan Arus Mudik Berjalan Lancar

Advertorial

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Berita Terkini

Bang Hasnur Dampingi Erick Thohir Pantau Latihan Timnas U-23 Jelang Piala AFF 2025

Advertorial

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Kecamatan Teluk Kepayang