Home / Advertorial / DPRD Kotabaru

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:56 WIB

Pansus DPRD Kotabaru Rampungkan Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029

KOTABARU, wasaka.id – Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Laporan akhir hasil pembahasan raperda ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Sandri Alfandi selaku juru bicara pansus I dan III melalui rapat paripurna, Senin (14/7).

Raperda RPJMD sebelumnya diajukan Bupati Kotabaru kepada DPRD pada 10 Juni 2025, kemudian pimpinan DPRD menyerahkannya kepada pansus untuk membahas dan memproses lebih lanjut.

“Mengingat raperda ini bersifat segera, maka pansus mengambil langkah cepat untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan bersama SKPD terkait,” ujar Sandri.

Dalam laporannya ia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi poin penting, diantaranya substansi raperda telah disepakati dan melalui perbaikan redaksional serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian masukan dari fraksi-fraksi dan pihak terkait telah ditampung dan menjadi bagian dari penyempurnaan raperda ini. Di sisi lain, tidak terdapat perbedaan prinsip antara pemerintah daerah dan DPRD terkait materi raperda.

“Pansus telah melaksanakan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya dalam kelembagaan DPRD dengan memperhatikan berbagai aspek guna menggali informasi seluas-luasnya untuk dijadikan bahan dan masukan dalam proses pembahasan raperda,” kata Sandri.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kotabaru Berharap Eksekutif Segera Realisasikan Program Kotabaru Cerdas

Adapun dari hasil beberapa kali rapat dan pembahasan antara pansus dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD, diperoleh hasil perbaikan dan sinkronisasi yang telah disepakati bersama dimana Raperda RPJMD hanya perlu menyesuaikan dengan hasil pra fasilitasi dari Biro Hukum provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian pansus serta SKPD sepakat untuk memproses Raperda RPJMD lebih lanjut menjadi peraturan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan RPJMD merupakan dokumen penting yang memuat visi dan misi kepala daerah, kebijakan dan program prioritas daerah, serta penjabaran program kerja perangkat daerah.

RPJMD juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan, termasuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta kebutuhan riil masyarakat.

“Kami menyadari keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai tanpa sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” kata Syairi.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hari Jadi ke-22 Tanah Bumbu: Pesona Seni Tari dan Budaya yang Memukau, Bupati Bang Arul Minta Dilestarikan

Advertorial

Bupati Kotabaru Resmikan Jembatan Kuning SJA Penghubung Desa Sungai Bulan dan Desa Teluk Sirih

Advertorial

Babinsa Tanah Bumbu Percepat Tanam Padi Bersama Petani

Advertorial

Banjarmasin Berjibaku Hadapi Karhutla dan Kabut Asap: Satgas Siaga 24 Jam Lindungi Masyarakat

Advertorial

Pemkab Batola Selenggarakan Pelatihan Public Speaking Bagi 14 Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Tabunganen

Advertorial

Kepala DPMD Kotabaru Kembali Serukan Netralitas Kepala Desa, BPD Hingga RT Jelang Pilkada

Advertorial

Komitmen Teguh Baznas dan Pemko Hadirkan Deretan Program Sosial Berdampak Nyata

Advertorial

PAN Soroti RAPBD Balangan 2027, Belanja Turun dan BTT Naik Jadi Rp20 Miliar