Home / Advertorial / DPRD Kotabaru

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:56 WIB

Pansus DPRD Kotabaru Rampungkan Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029

KOTABARU, wasaka.id – Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Laporan akhir hasil pembahasan raperda ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Sandri Alfandi selaku juru bicara pansus I dan III melalui rapat paripurna, Senin (14/7).

Raperda RPJMD sebelumnya diajukan Bupati Kotabaru kepada DPRD pada 10 Juni 2025, kemudian pimpinan DPRD menyerahkannya kepada pansus untuk membahas dan memproses lebih lanjut.

“Mengingat raperda ini bersifat segera, maka pansus mengambil langkah cepat untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan bersama SKPD terkait,” ujar Sandri.

Dalam laporannya ia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi poin penting, diantaranya substansi raperda telah disepakati dan melalui perbaikan redaksional serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian masukan dari fraksi-fraksi dan pihak terkait telah ditampung dan menjadi bagian dari penyempurnaan raperda ini. Di sisi lain, tidak terdapat perbedaan prinsip antara pemerintah daerah dan DPRD terkait materi raperda.

“Pansus telah melaksanakan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya dalam kelembagaan DPRD dengan memperhatikan berbagai aspek guna menggali informasi seluas-luasnya untuk dijadikan bahan dan masukan dalam proses pembahasan raperda,” kata Sandri.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kotabaru Berharap Eksekutif Segera Realisasikan Program Kotabaru Cerdas

Adapun dari hasil beberapa kali rapat dan pembahasan antara pansus dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD, diperoleh hasil perbaikan dan sinkronisasi yang telah disepakati bersama dimana Raperda RPJMD hanya perlu menyesuaikan dengan hasil pra fasilitasi dari Biro Hukum provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian pansus serta SKPD sepakat untuk memproses Raperda RPJMD lebih lanjut menjadi peraturan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan RPJMD merupakan dokumen penting yang memuat visi dan misi kepala daerah, kebijakan dan program prioritas daerah, serta penjabaran program kerja perangkat daerah.

RPJMD juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan, termasuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta kebutuhan riil masyarakat.

“Kami menyadari keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai tanpa sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” kata Syairi.(adv/rez)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Antusias Warga di Malam Penutupan Harjad Kota Banjarmasin ke-497

Advertorial

Wahyudi Azhari, Caleg Terpilih di Pileg Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama di Desa Auh Tebing Tinggi

Advertorial

Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Advertorial

Jalan Bypass Batulicin – Banjarbaru Terang Benderang Awal Tahun 2026

Advertorial

Hari Jadi ke-23 Tanbu dan Mappanre Ritasi’e Segera Dimulai

Advertorial

Andi Rudi Latif: Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri Regional Kalimantan Jadi Wadah Sinergi dan Pembelajaran Antar Daerah
DPRD Kabupaten Balangan mengundang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3). (Foto : Humas DPRD Balangan)

Advertorial

DPRD Balangan Undang DKP3 Penjelasan Terkait Ternak Unggas Banyak Mati Mendadak

Advertorial

HUT RI Ke-80, Upacara Penurunan Bendera di Tanah Bumbu Berlangsung Khidmat dan Tertib