KOTABARU, wasaka.id – Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir proses pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di sidang paripurna DPRD Kotabaru, Senin (15/12).
Empat raperda antara lain, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai, raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, raperda Waralaba, dan raperda tentang perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum.
Rapat paripurna dipimpin Wakil ketua 1 DPRD Awaluddin dan di dampingi Wakil Ketua II Chairil Anwar. Hadir pejabat teras di lingkup Sekretariat Daerah (Setda), Kepala SKPD dan Forkopimda Kotabaru.
Laporan disampaikan perwakilan masing-masing pansus, yang sebelumnya raperda telah dibahas secara komprehensif.
Baca Juga : DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli dalam sambutannya yang dibacakan Asiaten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto mengungkapkan, setelah raperda disetujui agar segeranya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami akan instruksikan ke SKPD segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda dimaksud, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru” ujarnya.
Menurut Murdianto, akan diundangkan regulasi daerah ini bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, serta penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kotabaru.(adv/rez)














