KOTABARU, wasaka.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Senin (22/9) lalu kembali mengadakan Rapat Paripurna.
Agenda rapat saati itu, Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (L-PAD).
Laporan akhir disampaikan Ketua Pansus I, Sandri Alfandi. Ia mengapresiasi Bupati Kotabaru melalui tim kajian hukum, serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi dalam perencanaan Raperda ini.
Terutama dalam sejumlah rangkaian pembahasan awal Raperda, sehingga memutuskan kesepakatan menentukan kebijakan yang sangat penting ini.
“Dasar pembentukan Perda ini adalah sisi sosiologis,” ucapnya
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Awaludin Komitmen Jadikan Bumi Asih Daerah Penyangga Pangan Kotabaru
Sebab, kata dia, menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Untuk itu, pemerintah menyesuaikan dengan menerbitkan perda sebagai payung hukum, guna menindaklanjuti amanah undang-undang.
Namun tambah dia, sebelumnya DPRD Kotabaru membentuk Pansus guna membahas serta mengkaji Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Dengan tujuan menghasilkan peraturan yang akomodatif dan implementatif, sehingga bisa diterima dan dilaksanakan masyarakat Kotabaru.(adv/rez)