PARINGIN, wasaka.id – Pasca kebakaran yang melanda sekolah favorit di Kabupaten Balangan yakni SMAN 1 Paringin Maret 2022 lalu, ternyata belum ada penanganan dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperbaiki ruang kelas.
Bahkan bekas ruang kebakaran seperti kuburan karena tak terurus itu mendapat tanggapan dari legislator DPRD Balangan Syahbudin.
Syahbudin menyampaikan kepada media perlu digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak SMAN I Paringin.
Baca Juga : Anggota DPRD Balangan Meminta Peninjauan Ulang Usulan Kenaikan BPIH
Hasil dari RDP itu nantinya akan kita lanjutkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, karena wewenang sekolah menengah atas wewenang provinsi.diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2011.
“Hal lainnya adalah supaya tidak ada asumsi liar di luar dan pada akhirnya, kita ingin Dinas Pendidikan Provinsi segera menindaklanjutinya,” kata Syahbudin.
Baca Juga : DPRD Balangan Gelar RDP Bersama Bawaslu dan KPU
Sebelumnya diberitakan, Kepala SMAN 1 Paringin, Rahmiati mengungkapkan bahwa kebakaran yang menimpa SMAN 1 Paringin pada Maret 2022 lalu menghanguskan dua ruang kelas yakni ruang kelas XII.
“Namun, saya tidak tahu persisnya kejadian kebakaran tersebut, karena saya masuk dan mulai menjadi kepala sekolah di SMAN1 Paringin pada 23 Juni 2022,” ungkap Rahmiati, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Ahmad Fauzi Anggota Komisi II DPRD Balangan, Soroti Kualitas Sinyal Di Musrenbang Kecamatan Tebing Tinggi
Dikatakannya, dengan rusaknya ruang kelas XII, anak didik khususnya kelas XII harus menggunakan ruang kelas lainnya, sehingga pihaknya kekurangan ruang kelas untuk tahun jajaran baru.
Diungkapkan Rahmiati pula, bahwa setelah terjadi kebakaran pada Maret 2022 lalu, dua ruang kelas tersebut belum dapat diperbaiki oleh pemerintah.
“Kita juga sudah mengupayakan dalam hal pengajuan proposal kepada Dinas Pendikan Provinsi Kalimantan Selatan. Namun, mereka meminta analisis konsultan,” ujarnya.
Dari analisis tersebut, kata dia, pihak Dinas Pendidikan provinsi Kalsel menanggapi bahwa bangunan tersebut tidak dapat direhab atau di perbaiki, tetapi harus dibangun ulang.
“Sebelum dibangun ulang pula, harus dilakukan penghapusan aset sekolah yang disaksikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Badan Keuangan dan Aset Daerah, baru kemudian diajukan kembali untuk pembangunan ruang kelas baru,” terang Rahmiati.
Proses tersebut, lanjut dia, tentunya memakan waktu yang sangat panjang baik dari proses penghapusan aset, pengajuan pembangunan ulang baru, kemudian pekerjaan pembangunan.
“Dengan proses tersebut, pada tahun ajaran 2023 -2024 ini kita masih belum memiliki ruang kelas baru tersebut, padahal keperluan ruangan ini sangat mendesak dimana tahun ajaran baru akan dilaksanakan pada Juli 2023 mendatang, sehingga tidak ada ruang lagi untuk digunakan,” jelasnya.
Dirinya berharap, kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel agar dapat menyetujui usulan sekolah untuk pembangunan ruang kelas baru dan segera merealisasikannya. Sehingga penerimaan siswa baru dan proses belajar mengajar di SMAN 1 Paringin dapat berjalan dengan lancar.(fik)