Home / Advertorial / DPRD Balangan

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:38 WIB

DPRD Balangan Gelar RDP Bersama Bawaslu dan KPU

DPRD gelar RDP bersama Bawaslu dan KPU bahas soal Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

DPRD gelar RDP bersama Bawaslu dan KPU bahas soal Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan terkait aturan pelaksanaan atribut alat peraga seperti baliho dan spanduk pada Pemilu 2024.

“RDP ini kami gelar untuk meminta penjelasan berkenaan dengan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye pada pemilu nanti,” kata anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari di Paringin, Rabu (25/1).

Pada kesempatan itu juga, pihaknya menanyakan kapasitas Bawaslu dan KPU Balangan tentang penjelasan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye.

Bca Juga : Ahmad Fauzi Anggota Komisi II DPRD Balangan, Soroti Kualitas Sinyal Di Musrenbang Kecamatan Tebing Tinggi

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui dasar dan peraturan yang ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu nantinya.

“Beberapa waktu lalu ada beberapa titik spanduk yang disarankan dilepas oleh pengurus ditingkat desa, sehingga kami menanyakan kepada Bawaslu tentang kapasitasnya sebagai pengawas pemilu,” ujarnya.

Baca Juga : Komisi I DPRD Balangan Tanya Tata Kelola Kearsipan dan Kebijakan Yang Efektif

Oleh karena itu setelah adanya RDP tersebut, terjawab adanya kesalahan komunikasi karena memang Bawaslu tidak berhak mengeksekusi namun melaporkan segala hal tentang pelanggar pemilu, karena saat ini belum masuk dalam masa kampanye.

Dia menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui tentang aturan dan regulasi yang ada terkait hal tersebut.

Sementara Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor, mengatakan dalam RDP tersebut pihaknya telah menjelaskan tentang aturan atribut kampanye kepada para anggota DPRD Balangan.

Baca Juga : Perbaikan Jalan di Balangan Dianggarkan Rp 20 Miliar, Ketua Komisi III: Bisa Direalisasi Maret-April

“Tadi sudah panjang lebar dan ada dasar hukumnya yang disampaikan, mudah-mudahan apa yang kita sampaikan ini bisa dipahami bersama-sama,” kata Rosmelyanoor.

Dia berharap, ke depan pihaknya bisa terus berkoordinasi berkenaan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga apa yang diperbolehkan apa yang tidak, sehingga ke depannya bisa sama-sama nyaman.

Pada intinya ucap Rosmelyanoor, Bawaslu Balangan sendiri melaksanakan aturan jadi Bawaslu mengawasi dan memastikan semua itu berjalan sesuai aturan perundangan.(fik)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal Disosialisasikan ke Publik

Advertorial

Wali Kota Yamin Himpun Apoteker Pastikan Akurasi Timbangan Sesuai Standar Kemetrologian

Advertorial

Seleksi Calon Paskibraka Tanah Bumbu 2026 Resmi Dibuka, Cetak Generasi Muda Berkarakter dan Nasionalis

Advertorial

Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional dan Kukuhkan Kepala Puskesmas Tahun 2026

Advertorial

Berhasil Realisasi TKDN di Atas Target, Menko Airlangga Terus Dukung PLN Serap Produk Dalam Negeri

Advertorial

Direksi PLN Pastikan Progres Interkoneksi Kelistrikan Kalbar – Kalteng Sesuai Rencana

Advertorial

Masyarakat Diimbau Tetap Jaga Ketertiban di Bulan Puasa

Advertorial

Go To School Aksi Sinergitas Merah Putih, Tanah Bumbu Bentengi Pelajar dari Radikalisme hingga Bahaya Narkoba dan Digital