Home / Advertorial / DPRD Balangan

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:38 WIB

DPRD Balangan Gelar RDP Bersama Bawaslu dan KPU

DPRD gelar RDP bersama Bawaslu dan KPU bahas soal Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

DPRD gelar RDP bersama Bawaslu dan KPU bahas soal Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan terkait aturan pelaksanaan atribut alat peraga seperti baliho dan spanduk pada Pemilu 2024.

“RDP ini kami gelar untuk meminta penjelasan berkenaan dengan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye pada pemilu nanti,” kata anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari di Paringin, Rabu (25/1).

Pada kesempatan itu juga, pihaknya menanyakan kapasitas Bawaslu dan KPU Balangan tentang penjelasan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye.

Bca Juga : Ahmad Fauzi Anggota Komisi II DPRD Balangan, Soroti Kualitas Sinyal Di Musrenbang Kecamatan Tebing Tinggi

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui dasar dan peraturan yang ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu nantinya.

“Beberapa waktu lalu ada beberapa titik spanduk yang disarankan dilepas oleh pengurus ditingkat desa, sehingga kami menanyakan kepada Bawaslu tentang kapasitasnya sebagai pengawas pemilu,” ujarnya.

Baca Juga : Komisi I DPRD Balangan Tanya Tata Kelola Kearsipan dan Kebijakan Yang Efektif

Oleh karena itu setelah adanya RDP tersebut, terjawab adanya kesalahan komunikasi karena memang Bawaslu tidak berhak mengeksekusi namun melaporkan segala hal tentang pelanggar pemilu, karena saat ini belum masuk dalam masa kampanye.

Dia menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui tentang aturan dan regulasi yang ada terkait hal tersebut.

Sementara Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor, mengatakan dalam RDP tersebut pihaknya telah menjelaskan tentang aturan atribut kampanye kepada para anggota DPRD Balangan.

Baca Juga : Perbaikan Jalan di Balangan Dianggarkan Rp 20 Miliar, Ketua Komisi III: Bisa Direalisasi Maret-April

“Tadi sudah panjang lebar dan ada dasar hukumnya yang disampaikan, mudah-mudahan apa yang kita sampaikan ini bisa dipahami bersama-sama,” kata Rosmelyanoor.

Dia berharap, ke depan pihaknya bisa terus berkoordinasi berkenaan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga apa yang diperbolehkan apa yang tidak, sehingga ke depannya bisa sama-sama nyaman.

Pada intinya ucap Rosmelyanoor, Bawaslu Balangan sendiri melaksanakan aturan jadi Bawaslu mengawasi dan memastikan semua itu berjalan sesuai aturan perundangan.(fik)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut

Advertorial

Raperda Pelestarian Kebudayaan Disahkan, Begini Pesan Bupati Balangan

Advertorial

Komisi I dan SKPD Mitra Kerja Gelar Rapat Rencana Program SKPD Tahun 2024

Advertorial

Pemuda di Kotabaru Diajak Tuangkan Pemikiran dan Tantangan Global

Advertorial

Andi Rudi Latif Harap Keteladanan Rasul Jadi Pijakan Bangun Daerah

Advertorial

15 Pelaku Usaha Mikro di Tanah Bumbu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan, Fokus pada Sertifikasi Halal dan Perluasan Akses Pasar

Advertorial

Ribuan Pelamar PPPK Tanah Bumbu Lengkapi Berkas SKCK

Advertorial

Bupati Kotabaru Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mesjid Agung Khusnul Khatimah