Home / Advertorial / DPRD Balangan

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:38 WIB

DPRD Balangan Gelar RDP Bersama Bawaslu dan KPU

DPRD gelar RDP bersama Bawaslu dan KPU bahas soal Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

DPRD gelar RDP bersama Bawaslu dan KPU bahas soal Pemilu 2024. (Foto : Istimewa)

PARINGIN, wasaka.id – DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan terkait aturan pelaksanaan atribut alat peraga seperti baliho dan spanduk pada Pemilu 2024.

“RDP ini kami gelar untuk meminta penjelasan berkenaan dengan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye pada pemilu nanti,” kata anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari di Paringin, Rabu (25/1).

Pada kesempatan itu juga, pihaknya menanyakan kapasitas Bawaslu dan KPU Balangan tentang penjelasan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye.

Bca Juga : Ahmad Fauzi Anggota Komisi II DPRD Balangan, Soroti Kualitas Sinyal Di Musrenbang Kecamatan Tebing Tinggi

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui dasar dan peraturan yang ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu nantinya.

“Beberapa waktu lalu ada beberapa titik spanduk yang disarankan dilepas oleh pengurus ditingkat desa, sehingga kami menanyakan kepada Bawaslu tentang kapasitasnya sebagai pengawas pemilu,” ujarnya.

Baca Juga : Komisi I DPRD Balangan Tanya Tata Kelola Kearsipan dan Kebijakan Yang Efektif

Oleh karena itu setelah adanya RDP tersebut, terjawab adanya kesalahan komunikasi karena memang Bawaslu tidak berhak mengeksekusi namun melaporkan segala hal tentang pelanggar pemilu, karena saat ini belum masuk dalam masa kampanye.

Dia menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui tentang aturan dan regulasi yang ada terkait hal tersebut.

Sementara Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor, mengatakan dalam RDP tersebut pihaknya telah menjelaskan tentang aturan atribut kampanye kepada para anggota DPRD Balangan.

Baca Juga : Perbaikan Jalan di Balangan Dianggarkan Rp 20 Miliar, Ketua Komisi III: Bisa Direalisasi Maret-April

“Tadi sudah panjang lebar dan ada dasar hukumnya yang disampaikan, mudah-mudahan apa yang kita sampaikan ini bisa dipahami bersama-sama,” kata Rosmelyanoor.

Dia berharap, ke depan pihaknya bisa terus berkoordinasi berkenaan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga apa yang diperbolehkan apa yang tidak, sehingga ke depannya bisa sama-sama nyaman.

Pada intinya ucap Rosmelyanoor, Bawaslu Balangan sendiri melaksanakan aturan jadi Bawaslu mengawasi dan memastikan semua itu berjalan sesuai aturan perundangan.(fik)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Bahrul Ilmi Serahkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir di Tiga Kecamatan Kabupaten Batola

Advertorial

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Tingkatkan Produksi Pangan Nasional

Advertorial

Pengurus BKMT dan Wanita Islam Kotabaru Dikukuhkan

Advertorial

Festival Kantir Race dan Upacara Malasuang Manu Budaya Lokal yang Harus Dilestarikan

Advertorial

Ketua DPRD Balangan Berikan Gagasan Penting di Forum FGD

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Balangan Inisiasi SAPU AMAS, Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat

Advertorial

Launching Akademi Karang Taruna, Bupati Tanah Bumbu Harap Pemuda Jadi Energi Besar untuk Kemajuan Daerah

Advertorial

DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati KUA-PPAS 2026